Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Grace gandhi

Selasa, 1 Oktober 2024 20:06 WIB

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan menuai perhatian. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan hal semacam itu harusnya tidak terjadi lagi.

Hariyadi Sukamdani meyakini peristiwa yang terjadi di Hotel Grand Kemang menurutnya tidak akan berpengaruh ke hotel-hotel lain. Semua hotel, kata dia, bisa menyewakan gedungnya untuk penyelenggaraan berbagai acara yang sesuai dengan peraturan perundangan.

“Saya rasa kejadian ini, mudah-mudahan jadi yang terakhirlah,” tuturnya saat konferensi pers, Senin, 30 September 2024.

Sebagai informasi, diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air pada Sabtu, 28 September 2024 lalu itu dibubarkan oleh sekitar 25 orang bermasker. Mereka masuk ke hotel dan membubarkan paksa acara tersebut.

Sejauh ini, Hariyadi Sukamdani mengaku memonitor hotel-hotel di seluruh Indonesia. Pada gelaran Pilpres hingga Pilkada tahun ini, menurutnya, tidak ada preseden seperti yang terjadi di Hotel Grand Kemang.

Advertising
Advertising

"Padahal kemarin Pilpres lumayan ramai juga ya, keriuhannya, tapi Alhamdulillah aman," terangnya.

Selain itu, Hariyadi Sukamdani yakin kepolisian akan terus memantau dan menjamin keamanan penyelenggaraan acara di hotel. Pasalnya, kata dia, peristiwa di Mampang, Jakarta Selatan itu terjadi karena tidak terantisipasi,

Hariyadi Sukamdani menegaskan hotel bisa menjadi tempat untuk penyelenggaraan berbagai acara selama tidak menyalahi peraturan perundangan. Bahkan, menurutnya ada hotel yang disewa menjadi gereja.

“Karena dia nggak bisa di tempat lain, jadi itu tuh hotel yang dipakai,” kata Hariyadi Sukamdani.

Terkini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, mengatakan tim gabungan polisi dari Ditreskrimum dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang dari kejadian tersebut. “Sementara dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis pada Ahad, 29 September 2024.

Polisi menjerat para tersangka dalam kasus ini dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pengeroyokan dan perusakan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika tindakan mereka mengakibatkan luka-luka atau luka berat, para pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 7 atau 9 tahun.

Hanin Marwah dan Sultan Abdurahman berkontribusi pada artikel ini

Pilihan Editor: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK dalam Waktu Dekat: Masih dalam Kajian

Berita terkait

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

7 jam lalu

Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polda Metro Jaya Siap Panggil Alex, Apa Kasus Eko?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan dipanggil Polda Metro Jaya karena laporan yang menuding Alex bertemu Eko Darmanto, terduga kasus gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

8 jam lalu

Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.

Baca Selengkapnya

Akomodasi MotoGP Mandalika 2024 Dinilai Mahal, Ini Tanggapan Kemenpar dan Asosiasi Hotel

9 jam lalu

Akomodasi MotoGP Mandalika 2024 Dinilai Mahal, Ini Tanggapan Kemenpar dan Asosiasi Hotel

Tingginya permintaan penginapan, terutama di area utama MotoGP Mandalika, menjadi faktor utama yang mendorong naiknya harga.

Baca Selengkapnya

Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

13 jam lalu

Periksa 11 Polisi Buntut Pembubaran Diskusi, Polda Metro Jaya: Agar Transparan dan Akuntabel

Salah satu polisi yang ikut diperiksa Propam Polda Metro Jaya adalah Kapolsek Mampang Komisaris Polisi Edy Purwanto.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Yakin Penyelidikan Tim Presisi Terkait Kasus 7 Jenazah Di Kali Bekasi Tuntas Pekan Ini

13 jam lalu

Kompolnas Yakin Penyelidikan Tim Presisi Terkait Kasus 7 Jenazah Di Kali Bekasi Tuntas Pekan Ini

Penyelidikan ini terkait dengan pembubaran sekelompok orang yang diduga menyebabkan tujuh orang tewas di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

14 jam lalu

Polda Metro Jaya Jamin Polisi Netral Selama Pengamanan Pilkada Jakarta 2024

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung dengan aman dan tertib.

Baca Selengkapnya

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

1 hari lalu

Usut Pembubaran Diskusi di Kemang, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Polisi di Lapangan

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden pembubaran diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

1 hari lalu

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Di Tengah Lonjakan Tarif Kamar, Okupansi Hotel di Mandalika Selama MotoGP 2024 Capai 100 Persen

1 hari lalu

Di Tengah Lonjakan Tarif Kamar, Okupansi Hotel di Mandalika Selama MotoGP 2024 Capai 100 Persen

Penetapan tarif sewa per malam untuk kamar hotel yang ada di NTB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 9 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

1 hari lalu

Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang, Kompolnas: Polisi Harus Usut Tuntas

Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi berkaitan dengan pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya