OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 1 Oktober 2024 18:09 WIB

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memaparkan pihaknya menunggu penerbitan pemerintah terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelum itu, OJK berkomitmen terus memonitor tanggungan-tanggungan perusahaan tersebut.

“Mengingat ini Persero maka perlu PP terkait pembubaran Jiwasraya. Ditindaklanjuti OJK jika PP pembubaran sudah diterbitkan,” kata dia pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ogi menerangkan, OJK saat ini terus memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin. Hal itu, menurut Ogi, perlu dilaksanakan dengan Menyusun rencana aksi terkait beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.

Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang sudah setuju dengan keputusan restrukturisasi ke IFG Life sudah mencapai 99,7 persen. Dari jumlah tersebut dana yang telah dialihkan ke IFG Life mencapai Rp 37,9 triliun.

“Jadi tinggal finalisasi tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” tuturnya.

Advertising
Advertising

Kepada pihak yang menolak restrukturisasi, Ogi menawarkan agar Jiwasraya memberikan beberapa opsi. Pertama dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi. Kedua, tetap mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi. Langkah itu, menurutnya, harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Langkah itu dilakukan karena Jiwasraya dinilai melanggar sejumlah ketentuan perasuransian.

“Dengan dikenakannya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” kata Ogi.

Ogi menambahkan, pengenaan sanksi PKU menjadi rangkaian bentuk pengawasan yang dilakukan OJK yang bertujuan melindungi pemegang polis dan masyarakat. Selain sanksi PKU, Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif karena belum membayarkan kewajiban kepada pemegang polis.

Sebagai informasi, saat ini 70 orang perwakilan dari 0,3 persen nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mengajukan somasi kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.

70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Berita terkait

Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

54 menit lalu

Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan tingkat penyaluran pinjaman industri pegadaian mengalami kenaikan 25,83 persen secara year on year (yoy).

Baca Selengkapnya

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

4 jam lalu

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

1 hari lalu

BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

Bank Indonesia (BI) bersama OJK, BEI dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga Central Counterparty atau CCP hari ini.

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

3 hari lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

3 hari lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

3 hari lalu

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

4 hari lalu

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.

Baca Selengkapnya

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

4 hari lalu

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.

Baca Selengkapnya

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

6 hari lalu

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

6 hari lalu

Bank Indonesia Paparkan Alasan Mengapa Harus Bentuk Central Counterparty

Pihak Bank Indonesia menjelaskan alasan penting dibalik pembentukan Central Counterparty (CCP).

Baca Selengkapnya