70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

Reporter

Hammam Izzuddin

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 1 Oktober 2024 18:03 WIB

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha

TEMPO.CO, Jakarta - 70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life, Hexana Tri Sasongko. Mereka menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar dalam tujuh hari terhitung Senin, 30 September 2024.

Perwakilan 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis dan tim menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pihak IFG Life tidak melaksanakan tuntutan tersebut.

70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis ke IFG Life. Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar.

Sebelum melayangkan somasi, OC Kaligis menerangkan berdasarkan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, per 31 Desember 2023 masih terdapat aset sebesar Rp6,77 triliun.

Selain itu, ia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, yang menyebut Jiwasraya masih memiliki aset berupa reksa dana sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta bangunan sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas nasabah yang tidak menyetujui program restrukturisasi.

Advertising
Advertising

"Adalah pernyataan yang tidak masuk akal bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada 0,3 persen nasabah dengan jumlah yang hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.

Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga yakni IFG Life.

“Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa pelaksanaan restrukturisasi sudah sesuai dengan aturan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam pelaksanaan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.

Sebelumnya, OJK telah melayangkan pengumuman pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan PT Asuransi Jiwasraya pada 11 September 2024. Kepala Departemen Pengawasan Penjamin OJK, Mochammad Muchlasin mengungkap bahwa sanksi dilayangkan karena Jiwasraya melanggar ketentuan salah satu syarat perusahaan asuransi.

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tulis Muchlasin.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Berita terkait

Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

46 menit lalu

Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan tingkat penyaluran pinjaman industri pegadaian mengalami kenaikan 25,83 persen secara year on year (yoy).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

4 jam lalu

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Selengkapnya

BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

1 hari lalu

BI Resmi Luncurkan Central Counterparty Hari Ini, Apa Saja Manfaatnya?

Bank Indonesia (BI) bersama OJK, BEI dan delapan perbankan resmi meluncurkan lembaga Central Counterparty atau CCP hari ini.

Baca Selengkapnya

Permata Bank Buka Lowongan Penempatan Jakarta, Dibuka Hingga Oktober 2024

1 hari lalu

Permata Bank Buka Lowongan Penempatan Jakarta, Dibuka Hingga Oktober 2024

Permata Bank membuka peluang karir bagi para pencari kerja untuk bergabung di dua posisi.

Baca Selengkapnya

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

3 hari lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

3 hari lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

3 hari lalu

OJK Rilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK meluncurkan Peta Jalan LPIP 2024-2028 untuk memperkuat integritas, inovasi, dan kredibilitas lembaga, mendukung inklusi keuangan, serta memperluas akses kredit bagi UMKM dan segmen terkait.

Baca Selengkapnya

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

4 hari lalu

OJK Ingatkan Gen Z Soal 3 Fenomena yang Bisa Membuat Rugi Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap tiga fenomena yang membuat generasi Z bisa merugi secara finansial.

Baca Selengkapnya

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

4 hari lalu

BI Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 1 Januari 2026

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.

Baca Selengkapnya

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

6 hari lalu

Indonesia Pelopor Green Sukuk di Dunia, Kenali Apa Itu Sukuk dalam Perbankan Syariah?

Indonesia termasuk negara yang memelopori green sukuk dalam keuangan syariah dan perbankan syariah. Apakah itu?

Baca Selengkapnya