Serikat Pekerja Ojol Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform

Reporter

Oyuk Ivani S

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 21 September 2024 06:22 WIB

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pekerja Platform. SPAI menilai, urgensi utama tuntutan ini dikarenakan naiknya tren pekerja gig yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerjanya.

“Para pengemudi angkutan online bahkan tidak diakui sebagai pekerja, hanya diakui sebagai mitra,” tulis Lily Pujianti, Ketua SPAI dalam rilis yang terbit pada Jum’at, 20 September 2024.

Lily menyebut karena status mitra ini, pekerja platform yang terdiri dari ojek online atau ojol, supir taksi online, serta kurir, tidak dipenuhi hak-haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Hak yang terabaikan ini menjerumuskan para pekerja platform ke kurang ketidakpastian pendapatan dan kondisi kerja yang layak,” lanjut Lily.

Lily menjelaskan bahwa saat ini pendapatan dari para pekerja platform ini makin menurun disebabkan oleh adanya sistem tarif yang murah serta potongan tinggi yang diterapkan oleh aplikasi. Menurutnya, potongan yang dikenakan melebihi ambang batas maksimal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yakni 20 persen. Kondisi ini diperparah dengan kendali algoritma platform yang tidak transparan serta skema prioritas order yang tidak adil dan diskriminatif.

Advertising
Advertising

Dirinya juga menyoroti tingginya risiko pemutusan hubungan kerja sepihak akibat tidak diakuinya para pekerja platform sebagai pekerja karena status mitra tersebut.

“Sehingga tidak ada mekanisme perundingan bersama dan perselisihan hubungan industrial untuk membela pekerja platform,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan untuk berhati-hati dengan ekonomi gig atau ekonomi paruh waktu yang akan menjadi tren dengan kontrak jangka pendek. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam sambutan ISEI pada Kamis, 19 September 2024. Pernyataan ini kemudian direspon oleh SPAI untuk mendesak kembali Kemnaker untuk segera mengesahkan peraturan menteri yang mengatur mengenai perlindungan pekerja platform.

Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin










Berita terkait

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

15 jam lalu

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

2 hari lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

3 hari lalu

Polisi: Kekerasan di Brandoville Studios Diduga Terjadi sejak 2022

Kepolisian akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memburu bos PT Brandoville Studios Cherry Lai yang diduga melakukan kekerasan ke karyawan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

4 hari lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

5 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

7 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

9 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

9 hari lalu

Kemenlu Terima Laporan soal Dugaan TPPO di Kamboja: Korban Sakit Kronis hingga Meninggal Dunia

Handi Musaroni diduga menjadi korban TPPO, gaji tak dibayar perusahaan, sakit kronis, hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

12 hari lalu

Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.

Baca Selengkapnya

Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

17 hari lalu

Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

CNN Indonesia mengklaim di grup Transmedia tidak ada larangan untuk mendirikan serikat pekerja

Baca Selengkapnya