Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

Jumat, 20 September 2024 09:42 WIB

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini diperbolehkan membawa senjata api. Hal itu sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan oleh DPR RI.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto memaparkan perubahan-perubahan yang terdapat pada RUU tersebut.

“Perkenankan kami menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Wihadi.

Dia menjelaskan dari rapat-rapat yang dilaksanakan Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati adanya sembilan perubahan. Pertama, penambahan substansi pada konsiderans.

“Dua, penambahan substansi baru melalui Pasal 3 ayat (4) terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wihadi.

Advertising
Advertising

Kemudian, dia mengatakan perubahan ketiga terletak pada substansi Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi dapat menolak orang untuk meninggalkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penolakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan.

“Empat, penambahan substansi baru dengan menyisipkan Pasal 24a di antara Pasal 24 dan Pasal 25 terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia,” ucap dia.

Perubahan kelima, lanjut dia, terdapat pada Pasal 72 berupa penambahan frasa “dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta koordinasi dalam pelaksanaan antara pejabat imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Ia mengatakan perubahan keenam terjadi pada substansi Pasal 97 ayat (1) mengenai jangka waktu pencegahan. Selanjutnya, perubahan ketujuh terletak pada Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang diatur dengan peraturan menteri (permen).

“Delapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa pejabat imigrasi, ditambahkan ‘dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia’,” ujar Wihadi.

Sementara perubahan kesembilan dalam RUU Nomor 6 Tahun 2011, yaitu penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang dapat diatur dengan peraturan presiden (perpres).

Setelah Wihadi menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus pun menanyakan kepada seluruh fraksi terkait perubahan RUU Nomor 6 Tahun 2011 untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Selanjutnya, kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” kata para peserta rapat paripurna.

Kemudian, Lodewijk mengetuk palu sidang. “Terima kasih,” ucapnya.

Pilihan Editor: Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Berita terkait

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

34 menit lalu

8 Poin Revisi UU Wantimpres: Salah Satunya Jumlah Anggota Tergantung Presiden

Terdapat penambahan ayat 4 dalam Pasal 9. Isinya menyatakan bahwa anggota Wantimpres merupakan pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

1 jam lalu

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.

Baca Selengkapnya

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

4 jam lalu

Baleg Pastikan Pin Penghargaan buat DPR Bukan Terbuat dari Emas, Harganya Rp 500 Ribu

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi memastikan, pin tanda penghargaan buat anggota DPR hanya tanda penghargaan biasa, bukan terbuat dari logam emas.

Baca Selengkapnya

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

5 jam lalu

Pansus Sebut Pemanggilan Menag Yaqut untuk Beri Kesempatan Bantah Tuduhan dan Temuan soal Kuota Haji

Pansus Haji menyebut, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk memberi kesempatan yang bersangkutan menjawab tuduhan dan temuan pansus

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

5 jam lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

7 jam lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

17 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

18 jam lalu

Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menolak hasil munaslub yang menurutnya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa sosok Hamdan Zoelva?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

19 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

20 jam lalu

Daftar Program Quick Win Prabowo-Gibran yang Disahkan DPR dan Anggarannya

DPR menyetujui anggaran untuk program unggulan Prabowo-Gibran, salah satunya Makan Siang Bergizi Gratis yang dijatah Rp 71 triliun.

Baca Selengkapnya