Profil Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia yang Menentang Hasil Munaslub karena Dianggap Langgar AD/ART

Kamis, 19 September 2024 19:27 WIB

Hamdan Zoelva. REUTERS/Darren Whiteside

TEMPO.CO, Jakarta - Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kadin Indonesia secara tegas meminta agar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menghentikan segala proses terkait pengesahan hasil Munaslub yang dinilainya cacat prosedur. Alasan utamanya adalah karena Munaslub tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART Kadin

Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti-bukti yang lengkap untuk mendukung argumen bahwa Munaslub tersebut ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa, 17 September 2024.

PROFIL HAMDAN ZOELVA

Hamdan Zoelva lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 21 Juni 1962, dan dikenal sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015. Ia tumbuh besar di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari pusat Kota Bima, dalam lingkungan keluarga yang sangat kental dengan tradisi keagamaan. Ayahnya, TG. KH. Muhammad Hasan, BA, adalah seorang ulama dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, sementara ibunya, Hj. Siti Zaenab, turut berperan besar dalam membesarkan Hamdan di bawah nilai-nilai Islam.

Sejak kecil, Hamdan sudah mendapatkan pendidikan agama yang kuat. Ia memulai pendidikan formal di Madrasah Ibtidaiyah, sebelum kemudian pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima ketika ia berada di kelas 4. Selain bersekolah, ia juga aktif mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyah pada sore hari. Selepas lulus Sekolah Dasar, Hamdan melanjutkan pendidikan ke Madrasah Tsanawiyah dan kemudian Madrasah Aliyah di Bima, tempat di mana ia memperkuat dasar-dasar pendidikan agama dan akademiknya.

Advertising
Advertising

Pada tahun 1981, setelah lulus dari Madrasah Aliyah, Hamdan mulai menunjukkan ketertarikan yang besar pada ilmu hukum. Ia kemudian memilih melanjutkan studi ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Pada tahun yang sama, Hamdan juga sempat mendaftar di Fakultas Syari'ah IAIN Alaudin, Makassar, guna memperdalam pemahaman tentang hukum Islam. Namun, setelah tiga tahun, ia memutuskan untuk fokus sepenuhnya pada studi hukum di Universitas Hasanuddin.

Melansir dari mkri.id, Selama menjadi mahasiswa, Hamdan Zoelva aktif terlibat dalam berbagai kegiatan organisasi, dan salah satu pencapaian pentingnya adalah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indonesia Timur. Setelah menyelesaikan studi, Hamdan sempat bercita-cita menjadi dosen, namun gagal mewujudkannya. Tidak putus asa, ia kemudian memutuskan untuk merantau ke Jakarta guna mencari peluang baru di bidang hukum.

Di Jakarta, Hamdan memulai karier hukumnya dengan bergabung di firma hukum terkenal, O.C. Kaligis & Associate, pada pertengahan 1987. Di sana, ia memperoleh banyak pengalaman berharga dalam dunia advokat. Setelah beberapa tahun mengasah kemampuan, Hamdan kemudian mendirikan kantor hukumnya sendiri bersama beberapa rekan, yang dinamai Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm. Namun, pada tahun 1997, ia memutuskan untuk meninggalkan firma tersebut dan mendirikan firma advokat baru dengan nama Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).

Selain berkarier di bidang hukum, Hamdan juga aktif di dunia politik. Ia merupakan salah satu pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), partai politik berbasis Islam yang memiliki peran penting dalam dinamika politik Indonesia pasca reformasi. Hamdan juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan menjadi satu-satunya perwakilan dari Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang bertanggung jawab atas perubahan UUD 1945 antara 1999 hingga 2002.

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan sempat menduduki posisi penting di Mahkamah Agung. Setelah menyelesaikan masa baktinya sebagai Ketua MK pada periode 2013-2015, ia tetap aktif berkontribusi di dunia hukum dan akademik.

MICHELLE GABRIELA | KAKAK INDRA PURNAMA | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Dualisme Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Biar Kami Selesaikan Sendiri

Berita terkait

Terpopuler: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen, Nama Megawati Terseret Kasus Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang

9 menit lalu

Terpopuler: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen, Nama Megawati Terseret Kasus Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 19 September 2024, dimulai dari penutupan restoran Sec Bowl di Kuningan secara permanen.

Baca Selengkapnya

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

29 menit lalu

DPR Beri Keleluasaan bagi Pemerintahan Prabowo untuk Realokasi Anggaran

Banggar DPR dan pemerintah sepakat memberi keleluasaan bagi pemerintah Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi anggaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Pecah, MS Hidayat Sebut Keabsahannya Tergantung Keppres

3 jam lalu

Kadin Pecah, MS Hidayat Sebut Keabsahannya Tergantung Keppres

Mantan Ketua Umum Kadin MS Hidayat buka suara soal kisruh Kadin. Keabsahannya tergantung Keppres.

Baca Selengkapnya

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

3 jam lalu

Koalisi Organisasi Masyarakat Adat dan Sipil Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat gugat UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Kosntitusi.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

9 jam lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

10 jam lalu

UU Kementerian Disahkan: Prabowo Bebas Tambah Kementerian di Pemerintahan

Berkat RUU Nomor 39 Tahun 2008 yang disahkan DPR, Prabowo bisa tambah kementerian dalam jumlah tak terbatas

Baca Selengkapnya

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

10 jam lalu

Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.

Baca Selengkapnya

Kubu Anin Tengah Siapkan Pelantikan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

11 jam lalu

Kubu Anin Tengah Siapkan Pelantikan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin

Kubu Anindya Bakrie tengah mempersiapkan pelantikan pengurus Kadin baru yang ditargetkan dilaksanakan bulan ini.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

12 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

12 jam lalu

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

Supratman kembali menegaskan bahwa Jokowi berharap penyelesaian polemik Kadin dirampungkan oleh lingkup internal organisasi itu.

Baca Selengkapnya