Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Rabu, 18 September 2024 10:37 WIB

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) sebesar 2,4 persen mulai 2025. Namun, tidak semua aktivitas membangun rumah atau bangunan sendiri akan dikenai pajak.

Melansir Antara, Selasa, 17 September 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan dasar perhitungan PPN KMS adalah hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS yang berlaku adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen).

Namun, apabila rencana kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025 diterapkan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka PPN KMS juga ikut meningkat menjadi 2,4 persen (12/100 x 20 persen).

Adapun ketentuan perhitungan PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Lantas, bagaimana syarat membangun rumah sendiri bebas pajak?

Syarat Bangun Rumah Sendiri Bebas Pajak 2,4 Persen

Advertising
Advertising

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, kegiatan membangun sendiri adalah aktivitas mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya dimanfaatkan sendiri atau pihak lain.

Bangunan yang menjadi target PPN KMS berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan ketentuan:

- Konstruksi utama meliputi pasangan batu bata atau bahan sejenis, beton, kayu, dan/atau baja.

- Diperuntukkan bagi bangunan tempat tinggal atau kegiatan usaha.

- Luas bangunan yang didirikan paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan mendirikan bangunan sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan tak terpisahkan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.

Dalam PMK yang sama disebutkan beberapa contoh kegiatan membangun sendiri yang tidak dikenakan PPN KMS. Berikut daftarnya:

Contoh 1

Pak Eko membangun rumah sendiri. Pembangunannya dilakukan secara sekaligus sejak Juni 2022 dengan luas 50 meter persegi. Atas pembangunan tersebut, Pak Eko tidak dikenai PPN KMS.

Contoh 2

Pak Ari membangun sendiri gudang dengan luas 120 meter persegi untuk operasional bisnis. Pembangunannya dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan terdiri dari:

- 50 meter persegi pada Juni 2022.

- Setelah tahapan pertama dilanjutkan pembangunan seluas 70 meter persegi pada Januari 2023.

Tahapan membangun tersebut adalah satu kesatuan aktivitas disebabkan batas waktu antara tahapan tidak melebihi dua tahun. Namun, jumlah luas bangunan yang dibangun tidak melebihi batasan 200 meter persegi. Oleh karena itu, Pak Ari tidak dikenai PPN KMS.

Pilihan Editor: Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Berita terkait

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

12 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

17 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

2 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

2 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

2 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

3 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

5 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

5 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

6 hari lalu

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.

Baca Selengkapnya