Jokowi Bakal Pulang ke Solo dan Ma'ruf Amin Kembali Jadi Kiai, Berapa Uang Pensiunnya?

Selasa, 17 September 2024 17:03 WIB

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan pulang ke Solo, Jawa Tengah setelah pensiun pada Minggu, 20 Oktober 2024. Dia menegaskan itu ketika ditanya soal peluang bergabung menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

“Saya mau pulang ke Solo,” kata Jokowi saat memberikan keterangan di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis, 12 September 2024, seperti dikutip dari video yang diterima Tempo.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan keinginannya untuk membangun pusat peradaban melalui pondok pesantren (ponpes) usai purnatugas. Dia menyampaikan akan kembali menjadi kiai setelah tak lagi menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia.

“Ya, saya akan kembali ke ‘habitat’ saya, ke habit (kebiasaan) saya. Saya ‘dipinjam’ saja kok, saya ini ‘pinjaman’. Kalau pinjaman itu apa namanya. Saya ‘dipinjam’ dulu ke sini. Nanti saya balik lagi ke tempat saya sebagai kiai, mengembangkan pendidikan, pesantren,” ucap Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Lantas, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin? Berikut rinciannya:

Rincian Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin

Advertising
Advertising

Pemberian pensiun bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Besarnya pensiun pokok adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

1. Pensiun Pokok

Adapun gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya. Besaran gaji pokok pejabat negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Gaji pokok tertinggi pada pejabat negara diraih oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, Jokowi bakal menerima pensiun pokok sebesar Rp 30.240.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 6). Sementara Ma’ruf Amin berhak mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan (Rp 5.040.000 x 4).

Selanjutnya baca: Tunjangan yang diperoleh sesuai perundang-undangan<!--more-->

2. Tunjangan

Selain pensiun pokok, bekas presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan tunjangan jabatan bagi presiden dan wakil presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan jabatan presiden adalah Rp32.500.000 per bulan. Sementara tunjangan jabatan wakil presiden adalah Rp22.000.000 per bulan.

Melansir laman Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, selain tunjangan jabatan, tunjangan bagi PNS terdiri dari tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya, seperti tunjangan risiko pekerjaan.

3. Fasilitas Lain

Kemudian, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 menyebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden juga berhak menerima biaya rumah tangga yang berhubungan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon. Seluruh biaya perawatan kesehatan pribadi dan keluarganya juga ditanggung negara.

Tak hanya itu, kepada bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan sebuah rumah pensiun yang layak dengan perlengkapannya. Selanjutnya, negara juga memberikan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Pensiun bekas presiden dan bekas wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentian dengan hormat,” bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi Buka Pintu untuk Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang Kini Berseteru di Kadin

Berita terkait

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

3 jam lalu

Sudah Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung, Jokowi: Penggantinya Masih dalam Proses

Presiden Jokowi membenarkan telah mengeluarkan keppres pemberhentian Pramono Anung sebagai Seskab. Ia menyebut penggantinya masih dalam proses.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

3 jam lalu

Presiden Jokowi Akan Tutup PON Aceh-Sumut di Stadion Utama Sport Center Sumut Jumat 20 September

Panitia PON Aceh-Sumut memastikan upacara penutupan digelar di Stadion Utama Sport Center Sumut pada Jumat malam, 20 September 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

3 jam lalu

Jokowi Kritik izin Membangun PLTP Butuh 6 Tahun, ESDM SInggung Konflik dengan Masyarakat

ESDM menyebutkan bahwa mandeknya perizinan PLTP biasa terjadi di tahap eksplorasi dimana sering timbul penolakan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

3 jam lalu

Hadiri Kongres ISEI di Solo, Jokowi Ungkap Tantangan Hadapi Gejolak Ekonomi Global

Presiden Jokowi menegaskan agar dalam menghadapi gejolak dan ketidakpastian ekonomi global ini Indonesia harus bisa fokus dalam kerja.

Baca Selengkapnya

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

4 jam lalu

Sultan Pernah Menolak Jalan Tol Solo-Yogyakarta yang Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Jokowi meresmikan Seksi I jalan tol Solo - Yogyakarta-Bandara YIA Kulon Progo di Gerbang Tol Banyudono.. Menyingkat waktu perjalanan ke Yogya

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten: Dibangun Sejak 2021, Biayanya Rp 5,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten, hari ini, Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

4 jam lalu

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.

Baca Selengkapnya

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

5 jam lalu

Kebocoran 6 Juta Data NPWP, Jokowi Perintahkan Mitigasi Secepatnya

Jokowi memerintahkan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi agar segera melakukan mitigasi terkait kebocoran 6 juta data NPWP.

Baca Selengkapnya

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

5 jam lalu

Soroti Masalah Ketenagakerjaan, Jokowi: Terlalu Sedikit Pekerjaan untuk Terlalu Banyak Orang

Jokowi mengatakan bahwa ke depan, peluang kerja akan lebih sedikit dibanding jumlah tenaga kerja yang membutuhkan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

6 jam lalu

Terkini Bisnis: Pendiri Sec Bowl Kuningan Janji Biayai Perawatan Medis Pelanggan, DPR Sahkan UU APBN 2025

Founder Sec Bowl Rius Vernandes berjanji untuk menjalankan bisnis tersebut dengan baik.

Baca Selengkapnya