Zulhas Buka Keran Ekspor Pasir Laut Lagi, Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir?

Selasa, 10 September 2024 16:12 WIB

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas kembali membuka keran ekspor pasir laut. Pembukaan keran ekspor itu diatur dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.

Dua kebijakan yang direvisi itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan diizinkannya kembali ekspor pasir laut itu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meski begitu, Isy menegaskan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut itu hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. "Sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 9 September 2024, seperti dikutip dari Antara.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.

Advertising
Advertising

Isy menegaskan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Ia menyatakan pengaturan diperlukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Tak hanya itu, menurut Isy, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Sebelum mengekspor pasir laut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Sejumlah aturan itu meliputi kewajiban tercatat sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Pengusaha dan eksportir sebelum ditetapkan sebagai eksportir terdaftar oleh Kemendag wajib mengantongi Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika semua syarat itu sudah dipenuhi, maka pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh dokumen PE. Untuk bisa mendapatkan PE, pengusaha dan eksportir wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Aturan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 juga mengatur jenis pasir laut yang dilarang diekspor. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Isy berharap para pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. "Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," ucapnya.

Pilihan Editor: Kaleidoskop 2023: Polemik Ekspor Pasir Laut, PHK Massal, hingga Kongsi TikTok dan Tokopedia

Berita terkait

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

1 jam lalu

Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

2 jam lalu

6 Juta Data NPWP Bocor: Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas, Diperjualbelikan Seharga Rp 152 Juta

Terdapat total lebih dari 6,6 juta data NPWP yang dijual dengan harga US$ 10 ribu atau setara dengan Rp 152,96 juta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

18 jam lalu

Apa Itu Sedimen yang Dibuka Keran Ekspornya, tapi Diklaim Jokowi Bukan Pasir Laut?

Jokowi mengklaim tidak membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, komoditas yang diizinkan diekspor adalah hasil sedimentasi. Apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

1 hari lalu

Jokowi Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, tapi Sedimen; Walaupun Wujudnya Juga Pasir

Presiden Jokowi membantah pemerintahannya kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

1 hari lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Mengingkari Janji Pelestarian Laut

Pembukaan ekspor pasir laut yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi dianggap sebagai pengingkaran janji Jokowi untuk melestarikan laut.

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

1 hari lalu

Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

1 hari lalu

Sandiaga Uno Klaim Ekspor Pasir Laut Tidak akan Ganggu Destinasi Wisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno klaim bahwa tidak akan ada destinasi wisata yang terusik oleh program ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

1 hari lalu

Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

Trade Expo Indonesia akan dilaksanakan selama 4 hari tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024 di The Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD CIty.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

BPS Catat Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2024 Surplus US$ 2,90 Miliar, Surplus 52 Bulan Berturut-turut

1 hari lalu

BPS Catat Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2024 Surplus US$ 2,90 Miliar, Surplus 52 Bulan Berturut-turut

BPS mencatat Indonesia alami surplus perdagangan US$ 2,90 miliar pada Agustus 2024. Capaian ini membuat perdagangan konsisten surplus sejak Mei 2020.

Baca Selengkapnya