Segini Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Reporter
Melynda Dwi Puspita
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 7 September 2024 08:48 WIB
Syarat Carter Pesawat Garuda Indonesia
Mengutip laman resminya, layanan Garuda Indonesia Charter menjangkau 89 rute domestik dan 32 rute internasional. Selain penerbangan yang mengangkut penumpang, sewa pesawat juga bisa untuk aktivitas kargo dan penerbangan private yang dapat disesuaikan dengan armada dan destinasi yang diinginkan.
Tipe pesawat yang ditawarkan Garuda Indonesia Charter beragam serta dapat disesuaikan dengan jumlah penumpang dan jenis bandara tujuan. Selain itu, armada yang digunakan masih dalam kondisi prima karena rata-rata berusia 7,8 tahun.
Beberapa jenis pesawat Garuda Indonesia khusus carter, di antaranya Boeing B737-800NG untuk perjalanan jarak pendek dan regional, Airbus A330-200/300/900neo untuk perjalanan jarak menengah, serta Boeing B777-300ER untuk penerbangan jarak jauh dan internasional ke berbagai negara.
Untuk melakukan penyewaan pesawat Garuda Indonesia, pelanggan dari kategori perseorangan dan perusahaan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen untuk carter perseorangan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara perusahaan yang ingin menikmati layanan Garuda Indonesia Charter harus melampirkan beberapa dokumen, seperti akta perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT), tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, dan profil perusahaan.
ANTARA
Pilihan Editor: OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan