Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 2025, Apindo Usul 2 Kebijakan Ini

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 15 Agustus 2024 06:21 WIB

Pembeli beristirahat di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang berlaku per 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani merekomendasikan dua kebijakan yang dapat diambil pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Kebijakan pertama yang diusulkan adalah pemerintah mesti menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Untuk tetap menjaga daya beli masyarakat," kata Ajib di Jakarta, dikutip Rabu, 14 Agustus 2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP adalah Rp 54 juta per tahun atau ekuivalen dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Menurut Ajib, pemerintah bisa menaikkan PTKP misalnya sebesar Rp 100 juta.

"Hal ini bisa mendorong daya beli kelas menengah-bawah. Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan cenderung dibelanjakan, sehingga uang kembali berputar di perekonomian dan negara mendapatkan pemasukan," tuturnya.

Kedua, Ajib mengusulkan agar pemerintah fokus mengalokasikan tax cost, dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak banyak gerbong ekonomi. Misalnya pada sektor properti atau untuk sektor yang mendukung penghiliran sektor pertanian, perikanan, hingga peternakan.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, secara kuantitatif juga harus dihitung dengan matang. Tax cost harus dikaji tetap mendorong sektor swasta tetap bisa berjalan baik, sementara di sisi lain penerimaan negara juga mendapat hasil yang sepadan. "Sehingga, fiskal bisa tetap prudent."

Pada prinsipnya, menurut Ajib pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen tahun depan. Untuk implementasinya, kata dia harus ada insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan sektor usaha agar terus berjalan dengan baik. "Pertumbuhan ekonomi yang konsisten di atas 5 persen membutuhkan kebijakan fiskal yang pro dengan pertumbuhan," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Viral karena Hampir Pingsan di IKN, Segini Kisaran Gaji Paskibraka

Berita terkait

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

49 menit lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

5 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

4 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya