Sinyal Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025 Semakin Jelas, Apa yang Dikatakan Airlangga Hartarto?

Senin, 12 Agustus 2024 07:05 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2025.

Rencana kenaikan ini semakin mengemuka dengan adanya sinyal kuat dari pemerintah, yang menunjukkan bahwa PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan ini dijadwalkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, setelah sebelumnya tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen pada 1 April 2022

Penetapan kenaikan ini menjadi 12 persen akan menjadi agenda pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah yang akan datang, setelah masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir, seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Hal ini disampaikannya usai mengisi seminar di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 Mei 2024. "Yang pertama, strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," kata dia.

Airlangga Hartarto mengatakan, target pemerintah ke depan tentu saja memperbesar pendapatan negara dari perpajakan. "Ya, tentu kami targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengatakan, “Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024, dikutip dari Antaranews.

Kilas Balik Tarif PPN di Indonesia

Dikutip dari Djkn.Kemenkeu.go.id, kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Sejak 1 April 2022, tarif PPN telah dinaikkan menjadi 11 persen, sebagai langkah strategis jangka menengah untuk menyeimbangkan kebutuhan pendanaan negara dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun kebijakan ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pembangunan nasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Bab IV Pasal 7 Ayat (1), tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 12 persen pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui perpajakan.

Dalam seminar di Kolese Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 11 Mei 2024, Airlangga menekankan bahwa fokus utama pemerintah bukan hanya menaikkan tarif PPN, tetapi juga meningkatkan penghasilan pajak dengan mengoptimalkan sistem perpajakan, termasuk implementasi core tax di Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, melalui UU HPP, pemerintah telah menetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini mengikuti peningkatan tarif PPN menjadi 11 persen yang diberlakukan sejak 1 April 2022, sebagai bagian dari upaya untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor perpajakan.

Keputusan Tersebut Menuai Banyak Kontra

Keputusan ini telah memicu banyak kritik, salah satunya dari Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono. Menurutnya, dari sudut pandang pengusaha dan konsumen, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan sangat memberatkan.

Hal ini disebabkan oleh sifat pajak yang distortif, sehingga peningkatan tarif PPN dapat mempengaruhi perilaku konsumen. Prianto berpendapat bahwa kenaikan PPN akan menambah beban konsumen, yang pada akhirnya bisa mengurangi konsumsi masyarakat dan berisiko menurunkan penjualan.

"Akhirnya, laba pengusaha dapat terkikis. Penerimaan dari PPN mungkin meningkat, tetapi Pajak Penghasilan (PPh) Badan bisa saja menurun," ujarnya kepada Tempo.

Di sisi lain, peneliti dari Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus, menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing Indonesia. Dalam diskusi virtual pada 20 Maret 2024, Ahmad menyatakan bahwa penurunan daya saing ini terlihat dari penurunan ekspor.

Secara nasional, ia memperkirakan ekspor akan turun sebesar 1,41 persen, sementara konsumsi rumah tangga diprediksi turun sebesar 0,26 persen. Selain itu, impor diperkirakan meningkat sebesar 0,85 persen karena masyarakat mungkin akan beralih ke kombinasi barang dan jasa yang lebih terjangkau.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Berita terkait

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

2 jam lalu

6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

7 jam lalu

Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.

Baca Selengkapnya

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

1 hari lalu

Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025

Baca Selengkapnya

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

1 hari lalu

Munaslub Kadin Bikin Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid, Munaslub Golkar Buat Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto

Dalam waktu berdekatan terjadi dua munaslub, yaitu Munaslub Kadin dan Munaslub Golkar. Anindya Bakrie dan Bahlil geser ketua sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

2 hari lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya