Dugaan Korupsi Dana UKW dari BUMN oleh Hendry Bangun, PWI: Wartawan Harusnya Kontrol, Malah Terlibat
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 6 Agustus 2024 15:55 WIB
Dewan Kehormatan PWI sebelumnya memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Bangun dari keanggotaannya. Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024 karena Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat sudah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan. Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Sebelum memutuskan memberhentikan Hendry Ch Bangun, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi berupa peringatan keras pada 11 Juli 2024. Peringatan itu ditujukan supaya Hendry mencabut keputusan perombakan pengurus PWI Pusat, yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Menyusul peringatan itu, Hendry tetap tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. Adapun pasca-keluar Surat Keputusan pemberhentian terhadap Hendry, Dewan Kehormatan PWI memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk menggelar rapat pleno pengurus pusat. Rapat pleno itu beragendakan penunjukkan pelaksana tugas untuk menyiapkan kongres luar biasa.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Pusat Hendry Bangun mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang mengeluarkan surat pemberhentian kepada dirinya karena dianggap ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. DK PWI, menurut Hendry, telah bertindak melampaui kewenangannya. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) pun, menurut Hendry, tidak berdasar karena yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum."Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi."
Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa segala keputusan DK hanya bisa diambil oleh rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024. Menurut Hendry, tindakan Sasongko Tedjo yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Tindakan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya kala itu.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
Catatan Koreksi:
Berita ini mengalami perubahan pada sebagian isi berdasarkan tambahan dari narasumber. Frasa 'bekas Ketua Umum PWI' pada paragraf pertama tulisan diubah menjadi 'Ketua Umum PWI' pada pukul 20.46 WIB, Selasa, 6 Agustus 2024.