Pekerja menyaring minyak jelantah untuk diolah menjadi lilin aromaterapi di Denpasar, Bali, Jumat 13 Januari 2023. Lilin yang dijual sebagai hampers dengan harga Rp15 ribu hingga Rp50 ribu perbuah tergantung ukuran itu dibuat dengan memanfaatkan minyak goreng bekas pakai yang dibeli dari warga sebagai pengganti bahan stearin untuk dicampur dengan sejumlah bahan lain dan dibentuk menjadi lilin aromaterapi. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dalam naskah akademik yang disusun Traction Energy Asia dan Climate for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Universitas Indonesia, pemerintah bisa menelurkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.
Poin utama dari naskah akademik tersebut adalah penetapan minyak jelantah sebagai komoditas sebab belum diatur secara jelas sebagai limbah dalam rezim hukum perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam naskah akademik juga dipaparkan bahwa minyak jelantah punya potensi untuk mencapai target bauran energi. Hal itu akan berkontribusi dalam mencapai transisi energi di Indonesia.
Kemudian juga disebutkan pemerintah perlu mengintervensi pengelolaan minyak jelantah melalui regulasi sebab bisa mencegah pencemaran lingkungan yang tidak terawasi. Dari segi ekonomi, minyak jelantah saat ini menjadi barang ekspor dengan tujuan ke Eropa dan Amerika.
Perlu adanya aturan agar minyak jelantah supaya tidak memicu inflasi harga ketika terbukanya pasar yang baru untuk penggunaan minyak jelantah sebagai alternatif bahan bakar nabati.