YLKI akan Pastikan Info Rokok Bisa Diperjualbelikan di Tempat Tertentu Pasca UU Kesehatan Terbit

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 31 Juli 2024 20:34 WIB

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan khususnya soal aturan penjualan produk tembakau atau rokok.

Berdasarkan PP Kesehatan Pasal 442 Ayat 2, larangan kegiatan menjual produk tembakau dan rokok elektronik tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan. Sementara kawasan tanpa rokok berdasarkan Pasal 443 Ayat 2 mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Ayat 2, wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok,” tulis keterangan dalam PP Kesehatan.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan poin yang diduga memperbolehkan mal atau restoran sebagai kawasan boleh mengisap rokok, adalah suatu kemunduran. “Secara logika bisa demikian. Kalau ini benar dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) menyetujui, sungguh langkah keliru dan setback yang sangat serius,” katanya kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2024.

Sebab itu, YLKI akan memastikan kabar diperbolehkannya menjual rokok di beberapa tempat tertentu itu sementara aturan lainnya telah menetapkan pelarangan jual rokok di bawah radius 200 meter di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan Pasal 443 Ayat 2 itu. “Kami akan monitor dan klarifikasi dulu, bersama jaringan masyarakat sipil lain,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berisi sejumlah 1127 pasal.

Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tidak berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP Kesehatan juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta melalui situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penjualan melalui situs web atau aplikasi elektronik, penjualan bisa dikecualikan jika ada verifikasi usia.

Pilihan editor: Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Berita terkait

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

20 jam lalu

Dokter Ungkap Alasan Banyak Anak Muda yang Sakit Jantung

Banyak kalangan berusia 20 tahun ke atas sudah memiliki riwayat sakit jantung. Dokter jantung ungkap penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

3 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

4 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

4 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

20 hari lalu

GAPPRI: PP Nomor 28 Tahun 2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berdampak bagi industri kretek.

Baca Selengkapnya

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

23 hari lalu

YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.

Baca Selengkapnya

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

29 hari lalu

Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.

Baca Selengkapnya

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

29 hari lalu

Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok eceran hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang kecil bisa terusik.

Baca Selengkapnya