YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

Jumat, 26 Juli 2024 16:06 WIB

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). YLKI menegaskan, konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan terhadap produk yang dikonsumsi, baik dari pelaku usaha maupun pemerintah (BPOM).

Peneliti YLKI, Niti Emiliana, menyampaikan bahwa masyarakat dapat melayangkan gugatan terhadap pihak produsen dan pemerintah jika mereka mengalami kerugian akibat konsumsi produk yang mengandung zat senyawa natrium dehidroasetat itu.

“Masyarakat terdampak bisa melakukan gugatan ke pelaku usaha sebagai tergugat pertama, namun BPOM juga bisa turut tergugat atas dasar kelalaian pengawasan,” ujar Niti kepada Tempo pada Jumat, 26 Juli 2024 di Jakarta.

Niti juga menyebutkan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Maka dalam kasus ini, produsen roti Okko wajib memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, termasuk jika konsumen mengalami gangguan kesehatan usai mengkonsumsi produk roti Okko.

Sementara itu, BPOM sebagai lembaga pengawas juga memiliki kewajiban untuk mengawasi produk yang sudah beredar dan menjamin keamanan konsumen. Jika ada indikasi kelalaian, maka konsumen juga berhak menggugat pihak pemerintah dan mendapatkan kompensasi.

Advertising
Advertising

Namun, tambah Niti, masyarakat tetap harus memberikan bukti secara ilmiah bahwa kerugian atau keluhan sakit yang diderita memang disebabkan oleh konsumsi produk tersebut.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, BPOM telah menyatakan bahwa produk roti Okko (PT Abadi Rasa Food) terbukti mengandung senyawa natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

“Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM melalui keterangan resmi, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Terhadap hasil pengujian dan penemuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari pasaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM dalam jangka waktu 30 hari.

Pilihan Editor: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

Berita terkait

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

11 jam lalu

Blokade Israel Bisa Memicu kelaparan di Gaza karena Toko Roti Tutup

Blokade Israel yang terus berlanjut memaksa lima dari enam toko roti yang beroperasi di wilayah Gaza utara tutup. Kelaparan di Gaza utara

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

3 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

3 hari lalu

BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

4 hari lalu

Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.

Baca Selengkapnya

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

6 hari lalu

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

7 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

12 hari lalu

Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.

Baca Selengkapnya

ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

12 hari lalu

ACE Hardware Pamit, Pengaruh Tren Pasar hingga Perjanjian Lisensi Tak Berlanjut

Toko perkakas rumah tangga terbesar di dunia ACE Hardware akan pamit dari Indonesia, pada 31 Desember 2024

Baca Selengkapnya