Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 25 Juli 2024 21:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi perihal perbaikan aturan pinjaman online atau pinjol. Kominfo mengaku akan melakukan perbaikan.
“Definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki. Supaya jangan rakyat jadi korban,” katanya di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.
Ia mengaku akan menindaklanjuti putusan kasasi MA serta akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dilakukan Kominfo, kata dia, sebab banyak masyarakat telah menjadi korban di tengah kemajuan digital.
“Kami akan proses exercise dengan peraturan baru pinjaman online. Pinjaman online ini banyak masyarakat yang kena tipu juga,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai teknis salah satu langkah perbaikan yang akan ditempuh Kominfo, Budi hanya mengatakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang enggak siap ini, meminjam, tapi malah dia bermasalah karena tidak paham aturan-aturan,” kata Budi.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online. Para warga menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar.
Pilihan Editor: Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending