Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Kamis, 25 Juli 2024 07:20 WIB

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua jenis kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Asuransi kendaraan ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Asuransi yang akan diwajibkan oleh pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan tersebut. Meskipun masih wacana, tetapi aturan kewajiban asuran ini disambut baik oleh industri asuransi mengingat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160 juta. Sementara itu, beberapa kalangan memberikan tanggapan kritik terhadap penerapan wajib asuransi kendaraan tersebut.

Kritik penerapan asuransi kendaraan datang dari pengamat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Adapun, tanggapan dari kedua pihak tersebut sebagai berikut.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo

Irvan Rahardjo menyatakan, penerapan wajib asuransi kendaraan memiliki potensi yang dapat menimbulkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum. Jika pemerintah tetap mewajibkan asuransi tersebut, harus memastikan premi asuransinya sangat terjangkau.

Advertising
Advertising

Tak hanya itu, Irvan yang juga menjabat sebagai Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia mengimbau, OJK membuat peraturan OJK (POJK) tentang kewajiban asuransi TPL. POJK tersebut tidak hanya mengatur tentang premi, tetapi menjadi ihwal prosedur klaim, jika kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.

Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto

Menurut Dedy Kristianto, wajib asuransi kendaraan tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi, tetapi tidak berlangsung lama. Ia memprediksi potensi rasio kedaluwarsa (lapsed ratio) akan tinggi. Rasio ini merupakan rasio polis yang diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu tidak diperbarui dibanding jumlah total polis selama periode sama.

“Rasio kedaluwarsa ini yang perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan regulator,” terangnya, seperti diberitakan dalam Koran Tempo, pada 22 Juli 2024.

Lebih lanjut, Dedy melihat bahwa kendaraan bermotor di Indonesia dimiliki oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat kelas bawah. Ia menegaskan, penerapan wajib asuransi kendaraan bagi kelompok ini akan sulit dilakukan. Sebab, masyarakat juga sudah banyak membayar iuran yang ditanggung sendiri, seperti BPJS dan Tapera. Penerapan wajib asuransi kendaraan akan membuat masyarakat semakin terbebani.

Dedy menyarankan, pemerintah mensosialisasikan manfaat asuransi tersebut secara masif kepada masyarakat. Kesadaran pentingnya mengikuti asuransi akan mendorong masyarakat sukarela mengikutinya. Selain itu, pemerintah harus memastikan perekonomian masyarakat tumbuh.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo

Rio Priambodo menilai, tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mampu membayar premi asuransi. Pasalnya, saat ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat publik sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” kata Rio.

RACHEL FARAHDIBA R | RIANI SANUSI PUTRI I KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Berita terkait

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

9 jam lalu

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

15 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

1 hari lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

2 hari lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

2 hari lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

3 hari lalu

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

3 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

4 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

4 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya