Respons Antam Usai Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus 109 Ton Emas

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Imam Hamdi

Selasa, 23 Juli 2024 05:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers penetapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas PT Antam pada Kamis malam, 18 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM) buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas. "Perusahaan memastikan bisnis logam mulia Antam dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal," kata Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat, pada Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya pada 19 Juli 2024, BEI telah menyurati Antam untuk meminta penjelasan atas pemberitaan di media massa soal penetapan tujuh tersangka. "Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait, jika terdapat hal-hal yang diperlukan," tutur Syarif.

Sebagai perusahaan publik dan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) holding industri pertambangan, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara reguler diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Syarif menyebut, perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik. "Serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku."

Pada 18 Juli 2024, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola 109 ton emas Antam selama periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 89 orang saksi.

"Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup terhadap tujuh orang saksi ini," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 18 Juli 2024.

Advertising
Advertising

Enam dari tujuh tersangka adalah perseorangan yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, dan HKT. Sementara itu, satu tersangka lain inisial DT merupakan Direktur PT JTU. "Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dua tersangka yaitu SL dan GAR ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Harli. Adapun lima tersangka lainnya menjadi tahanan kota karena faktor kesehatan.

ANNISA FEBIOLA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Berita terkait

Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

1 hari lalu

Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

Harga Emas Antam mencetak rekor baru Rp 1.439.000 per gram kemarin. Analis memprediksi harga emas bakal makin berkilau karena beberapa indikator.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah

Baca Selengkapnya

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.

Baca Selengkapnya

Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

4 hari lalu

Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

The Gade Coffe & Gold menjadi salah satu cara untuk mendekatkan produk dan layanan yang ada di Pegadaian kepada masyarakat secara luas.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

5 hari lalu

Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

Surat Keterangan itu menjelaskan bahwa Antam masih belum menyerahkan emas 1.136 kilogram kepada Budi Said.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

7 hari lalu

Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram di banding kemarin

Baca Selengkapnya

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

10 hari lalu

KPK dan Kejagung Kompak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024, Sebab...

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

10 hari lalu

Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, menyambut Hari Pelanggan Nasional dengan merilis produk emas batangan New Gift Series bertema Baby Born, pada 12 September 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

11 hari lalu

Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

11 hari lalu

Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya