Pemerintah Bebaskan Pajak Sampai 20 Tahun hingga Kepemilikan Asing Diperbolehkan 100 Persen di Kawasan Ekonomi Khusus

Reporter

Halgi Mashalfi

Editor

Grace gandhi

Selasa, 23 Juli 2024 08:00 WIB

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. kemenparekraf.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan fiskal dengan meniadakan pajak hingga kemudahan perizinan bagi investor yang berinvestasi di daerah kawasan ekonomi khusus (KEK). Bantuan fiskal berupa peniadaan pajak hingga 20 tahun dan memperbolehkan kepemilikan asing sampai 100 persen dari segi non-fiskal.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan menjelaskan latar belakang pengembangan KEK, di antaranya pemerataan pembangunan yang selama ini hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Keberadaan KEK juga berguna untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan impor yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut pemerintah memberikan kebijakan, baik dari segi fiskal dan non-fiskal.

Di sektor fiskal pemerintah memberikan banyak keleluasaan, di antaranya memberikan tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan barang mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai bahan baku, pembebasan pajak daerah serta dapat berpartisipasi dalam VAT refund bagi industri pariwisata.

Lebih lanjut, Edwin menerangkan, bagi investor yang berinvestasi dengan nilai minimum Rp 100 miliar mendapat pembebasan pajak 10 tahun, 15 tahun bagi investor yang berinvestasi minimum Rp 500 miliar dan 20 tahun dengan nilai investasi minimum Rp 1 triliun.

Di sektor non-fiskal, pemerintah memberikan beberapa kemudahan, di antaranya, hak guna bangunan (HGU) sampai 80 tahun, pelayanan satu pintu, tidak berlakukannya negative list, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tidak ada kewajiban ekspor, hingga kepemilikan 100 persen oleh asing.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: “Pemberian fasilitas tersebut meningkatkan daya tarik dan daya saing...."

<!--more-->

“Pemberian fasilitas tersebut meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia mengundang investasi asing untuk masuk dan mengembangkan kawasan ekonomi khusus melalui peraturan pemerintah dan diharapkan juga mendorong ekonomi di daerah tersebut dan menghapuskan ketimpangan wilayah, bagaimana menciptakan lapangan kerja dengan investasi ekonomi khusus,” ujar Edwin saat menjelaskan ke awak media di kantor Sekretariat Dewan Nasional KEK Jakarta Pusat, 22 Juli 2024.

Bambang Wijanarko, Pelaksana Kepala Biro Investasi, Kerja sama dan Komunikasi menjelaskan kebijakan KEK merupakan hasil evaluasi dari dua kebijakan serupa yang telah dilakukan pemerintah, yakni free trade area dan kawasan ekonomi terpadu (KAPET).

Kedua kebijakan tersebut memiliki kekurangan karena diinisiasi pemerintah hingga penerapan intensif yang kurang tepat. Oleh karena itu, dalam penerapannya KEK diajukan oleh pihak swasta yang bertugas menentukan lokasi, mengusulkan sektor hingga membangun kawasan.

“Pembangunan ekonomi tersebut (free trade area dan KAPET) sebagian besar merupakan kebijakan top down otomatis semua pembiayaan dari anggaran pemerintah pusat jadi implikasinya dibutuhkan anggaran yang lebih besar untuk menciptakan kawasan ekonomi. Kemudian beberapa insentif di beberapa kawasan sebagian besar tidak tepat sasaran contoh yang terjadi di pelabuhan bebas, semua orang menikmati pembebasan ppn bukan hanya industri ekonomi dan beberapa waktu lalu ada case konflik pemerintah pusat dengan otoritas Batam,” ujar Bambang.

Lebih lanjut Bambang juga mengatakan permohonan kawasan ekonomi khusus meningkat dalam beberapa tahun terakhir pasca disahkannya UU Cipta Kerja yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pilihan Editor: Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Berita terkait

Kementerian ESDM Perbarui Skema Investasi Hulu Migas: Untuk Memberikan Kemudahan Manfaat bagi Kontraktor

4 jam lalu

Kementerian ESDM Perbarui Skema Investasi Hulu Migas: Untuk Memberikan Kemudahan Manfaat bagi Kontraktor

Kementerian ESDM melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel bagi para kontraktor.

Baca Selengkapnya

Banjir Batik Impor dari Cina, Kemenperin Siapkan Proteksi Produk Lokal

1 hari lalu

Banjir Batik Impor dari Cina, Kemenperin Siapkan Proteksi Produk Lokal

Batik impor dari Cina kini membanjiri pasar Indonesia. Kementerian Perindustrian siapkan sejumlah langka proteksi.

Baca Selengkapnya

Bitcoin Anjlok di Awal Oktober 2024, Analis Prediksi Tren Bullish Segera Kembali

2 hari lalu

Bitcoin Anjlok di Awal Oktober 2024, Analis Prediksi Tren Bullish Segera Kembali

Pergerakan Bitcoin di awal Oktober 2024 cukup mengkhawatirkan. Terjadi penurunan secara signifikan pasca meningkatnya konflik Israel-Iran.

Baca Selengkapnya

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

2 hari lalu

Transaksi Kripto di Indonesia Naik 15,54 Persen di Tengah Pasar Global Fluktuatif

Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan di tengah perkembangan pasar global yang tidak stabil.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

3 hari lalu

Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

Rosan Roeslani meresmikan investasi pabrik perusahaan pipa asal Belanda, yakni Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

4 hari lalu

Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Perusahaan Manufaktur panel surya asal Amerika Serikat meletakan batu pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Baca Selengkapnya

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

4 hari lalu

ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

5 hari lalu

Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2024 mencatatkan angka 52,48, tak banyak berubah dari Agustus 2024 sebesar 52,40. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

5 hari lalu

Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta

Baca Selengkapnya

PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

5 hari lalu

PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia catatkan kontraksi tiga bulan beruntut. Apa kata Menperin Agus Gumiwang?

Baca Selengkapnya