OJK Peringatkan Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan, Apa Risikonya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 22 Juli 2024 21:33 WIB

Petugas melakukan aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) milik warga di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024. Suku Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menggelar pelayanan jemput bola administrasi kependudukan untuk mengurus aktivasi Identifikasi Kependudukan Digital (IKD), perekaman KTP-el, pembaharuan kartu keluarga, akta kelahiran, dan lainnya untuk mempermudah warga dalam rangka tertib administrasi kependudukan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan berswafoto (selfie) dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Peringatan diberikan menyusul peristiwa yang dialami sejumlah warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang diminta berfoto menggunakan KTP dengan iming-iming bisa membeli minyak goreng murah.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama NIK (nomor induk kependudukan), KTP, foto wajah, apalagi kalau diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya,” kata OJK melalui unggahan di akun Instagram @ojkindonesia, Minggu, 21 Juli 2024.

Bahaya Selfie Pakai KTP Sembarangan

Menurut OJK, aksi kriminal permintaan data pribadi kini dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah, komisi, menang undian, pembelian produk dengan harga khusus, atau penawaran kerja.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada, berhati-hati, dan tidak gegabah dalam menekan tautan (link) sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, atau memberikan data pribadi, seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan kata sandi sekali pakai atau OTP kepada pihak lain.

Advertising
Advertising

OJK mengklaim telah menemukan data pribadi konsumen produk keuangan yang sering dimanfaatkan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial. Dari temuan itu, beberapa kasus telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pun mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan.

“OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses KYC (know your customer), sehingga bisa turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Friderica dalam keterangan tertulis.

Kiat Aman Foto Selfie Pakai KTP

Untuk menghindari ancaman penyalahgunaan data, berikut beberapa kiat foto selfie KTP secara aman:

1. Ketahui Penerima Data

Pastikan penerima data adalah pihak yang memiliki legalitas dari lembaga terkait, misalnya OJK yang mengawasi penyelenggara pinjaman daring (online) atau pinjol.

Layanan keuangan digital yang telah mengantongi izin operasional akan diawasi secara ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga data pribadi konsumen.

2. Pastikan Melalui Koneksi Internet yang Aman

Pencurian data yang termasuk bagian dari peretasan juga bisa terjadi melalui sambungan internet yang ilegal. Oleh karena itu, pastikan untuk mengirim atau mengunggah file foto selfie KTP melalui jaringan internet pribadi.

Usahakan untuk jangan menghubungkan perangkat digital dengan jaringan internet publik atau Wi-Fi yang tidak jelas asalnya.

3. Gunakan Pakaian Bermotif dan Latar Belakang yang Berbeda

Disarankan untuk mengenakan pakaian bermotif dan menggunakan latar belakang berbeda saat berswafoto dengan KTP.

Tujuannya agar dapat meminimalisir risiko foto diedit oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Setidaknya, pakaian yang tidak polos dan latar belakang berbeda akan menyulitkan oknum-oknum yang ingin memanipulasi data.

4. Tambahkan Tanda Air

Ketika ingin mengirimkan foto selfie KTP, Anda dapat membubuhkan tanda air (watermark). Selain mencegah penyalahgunaan data, tanda air juga memudahkan proses deteksi terhadap pihak-pihak yang membocorkan informasi data pribadi.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: OJK Rancang Aturan Terbaru, Pinjol Bisa Beri Kredit Produktif hingga di Atas Rp 2 Miliar

Berita terkait

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

8 jam lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

23 jam lalu

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

1 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

1 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

2 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

3 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

3 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

3 hari lalu

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

4 hari lalu

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Pensiun Tambahan, Apindo: Berdampak ke Daya Beli Masyarakat

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemotongan gaji untuk program pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya

Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

4 hari lalu

Kominfo Tutup 3 Juta Lebih Situs Judi Online Sejak Pertengahan Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di bawah pimpinan Budi Arie Setiadi sukses menutup lebih dari 3 juta situs judi online (judol) yang beredar di internet

Baca Selengkapnya