Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai Bekerja, Biaya Operasional Penerbangan Dievaluasi
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 18 Juli 2024 12:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan Kemenparekraf dilibatkan dalam satuan tugas atau Satgas penurunan harga tiket pesawat. “Dilibatkan dalam sembilan langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket di mana kementerian atau lembaga akan dilibatkan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya melalui pernyataan tertulis kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengatakan, adapun sembilan langkah yang akan dilakukan pemerintah lewat Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, yakni evaluasi biaya operasional pesawat, penguatan kebijakan konektivitas dan persaingan usaha, dan penyesuaian kebijakan TBA berdasarkan kepadatan rute.
“Kemudian evaluasi peran pendapatan dari kargo terhadap pendapatan maskapai, pemberian insentif PPN DTP tiket penerbangan, multiprovider avtur untuk menurunkan harga avtur, akselerasi pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan, penghilangan double charge pada PPN Avtur dan tiket pesawat, penghilangan double charge pada tarif tiket pesawat,” ujarnya.
Dewi Hendriyani mengatakan, Kemenparekraf bersama Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya, serta biro perjalanan mendorong adanya tiket pesawat bundling dengan akomodasi dan trip. “Menyelenggarakan Wonderful Indonesia Travel Fair pada Oktober 2024 sebagai strategi promosi dan mitigasi saat low season,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, pembentukan satgas penurunan harga tiket pesawat dilakukan setelah melalui tahap koordinasi antar kementerian/lembaga asosiasi terkait. Satgas tersebut, kata dia, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Eko). “Secara efektif akan mulai bekerja pada Agustus 2024,” ujarnya.
Satgas ini melibatkan beberapa kementerian atau lembaga dan asosiasi terkait, yakni; Kementerian Keuangan, Kemenparekraf, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama, BPKP, KPPU, dan IAMSA (Indonesia Aircraft Maintenance Service Association).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harga tiket penerbangan yang cukup tinggi sedang dikeluhkan banyak orang akhir-akhir ini. Kemenko Mrves, menurut Luhut, tengah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. “Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat,” kata dia dalam instagram resminya @luhut.pandjaitan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan RI itu memaparkan biaya operasi yang dimaksud adalah cost per block hour atau biaya rata-rata yang dikeluarkan maskapai dalam setiap jam penerbangan.
Pilihan Editor: Awal 2025, Seluruh Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi