Jusuf Hamka Mengeluh Rajin Bayar Pajak, Tapi Negara Belum Bayar Utang Padanya Sejak Krismon
Reporter
Halgi Mashalfi
Editor
Aisha Shaidra
Sabtu, 13 Juli 2024 20:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menemui mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kediamannya, Sabtu, 13 Juli 2024. Pertemuan tersebut bertujuan mengonfirmasi isi surat yang diterbitkan Mahfud MD kepada kementerian keuangan sebelum Mahfud mengundurkan diri.
Menurut Jusuf Hamka, Mahfud Md membenarkan soal isi surat yang dikirim ke Kementerian Keuangan soal utang-piutang negara terhadap dirinya yang belum rampung. "Saya confirm tadi dan beliau katakan bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan kalau warga negara ada hutang kepada negara itu diuber-uber bahkan bisa disandera. Terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan kalau tidak ada denda yang berakibat kerugian negara,” ujar Jusuf Hamka saat ditemui usai pertemuan di kediaman Mahfud Md.
Pria yang kerap disapa Babah Alun ini juga sempat menyinggung Mahfud soal utang yang menahun tak dibayar padahal dirinya sudah membayar pajak hingga ratusan miliar setiap tahun. Namun menurutnya, saat itu Mahfud hanya menjawab bahwa dirinya sudah tidak lagi di dalam kabinet.
“Saya akan sabar menanti kok karena ini kewajiban negara kepada kami dan kami selama ini membayar pajak juga ratusan miliar setiap tahun. Tapi kenapa kami harus diperlakukan seperti ini? Itu yang saya tanya ke Pak Mahfud. Ya bilang, saya sudah tidak di kabinet (Mahfud MD), saya tidak berhak mengomentari.”
Usai menemui Mahfud, Jusuf sempat menyinggung bahwa sedang mempersiapkan waktu untuk bertemu dengan Menko Polhukam Hadi Tjajanto. Selain itu kuasa hukum Jusuf Hamka, Hamid Basyaid, menyebut ada ketidaksetaraan hak antara warganegara dengan negara. "Jika warga negara berhutang maka akan dikejar hingga ujung dunia. Tapi lain hal jika yang berhutang adalah negara," kata dia.
Jusuf berencana menagih utang Rp 800 miliar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998. PT Citra Marga Nusaphala Persada merupakan perusahaan bisnis jalan tol.
Pilihan editor: Temui Mahfud Md, Jusuf Hamka Bahas Rencana Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah