Tidak Ikut PDNS, Data OJK dan Perbankan Tidak Terdampak Peretasan

Jumat, 12 Juli 2024 04:30 WIB

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com

TEMPO.CO, Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kisruh akibat peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 beberapa waktu lalu sejauh ini tidak mempengaruhi kondisi data internal lembaga itu dan juga data nasabah perbankan.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pengelolaan data lembaganya dilakukan terpisah dan tidak masuk sistem PDNS, sehingga tidak terdampak peretasan. “(Pengelolaan data) kita (OJK) tidak ikut dalam (sistem) PDNS itu," ujar Ogi ditemui di sela Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Peretasan PDNS disebut telah mengakibatkan layanan di setidaknya 239 instansi pemerintahan terganggu. PDNS yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu diretas sejak 20 Juni 2024 dengan Ransomware LockBit 3.0.

Ogi mengatakan pengelolaan data lembaganya dan juga nasabah perbankan sejauh ini dilakukan secara mandiri. "(Data) masing masing dikelola perusahaan," kata Ogi.

Adapun Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri dalam forum itu mengungkap pentingnya pengelolaan bisnis asuransi beradaptasi dengan teknologi informasi dan digital yang berkembang cepat. Salah satunya manajemen data dengan mengintegrasikan metode dan teknologi baru mulai dari analisis big data hingga kecerdasan buatan (AI) dan blockchain.

Advertising
Advertising

Djonieri mengatakan kemajuan teknologi tak hanya membuka peluang inovasi produk, layanan dan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan bisnis asuransi, namun juga berpotensi menimbulkan kerentanan dan risiko-risiko baru, termasuk ancaman exposure keamanan digital atau siber, exposure pengelolaan dan keamanan data masalah privasi data.

"Transformasi digital yang dilakukan lembaga keuangan, khususnya industri asuransi, menghadapi tantangan besar yang lain terkait ancaman keamanan siber dan masalah privasi data," kata dia.

Ketergantungan yang besar pada platform digital dan pengumpulan informasi pribadi yang sensitif membuat perusahaan asuransi rentan terhadap potensi pelanggaran data dan serangan siber. "Namun perusahaan asuransi telah berinvestasi pada teknologi yang berkaitan dengan keamanan siber yang komprehensif dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pelanggan dan menjaga kepercayaan," kata dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya menjelaskan dampak serangan siber Ransomware pada PDNS 2 yang ada di Surabaya. Budi menyebut ada 239 atau 84,75 persen instansi pengguna yang terdampak layanannya, yaitu Kementerian atau Lembaga sebanyak 30 atau 10,64 persen, pemerintah provinsi sebanyak 15 atau 5,32 persen, pemerintah kabupaten sebanyak 148 atau 52,48 persen dan pemerintah kota sebanyak 48 atau 16,31 persen.

Adapun Komisi I DPR RI telah meminta Kominfo dan BSSN membentuk satuan tugas nasional perlindungan keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) guna mencegah serangan siber di masa depan.

Pilihan Editor: Airlangga Pastikan Pemerintahan Prabowo Jaga Batas Rasio Utang 40 Persen Terhadap PDB

Berita terkait

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

7 jam lalu

Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang Sritex.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

19 jam lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

23 jam lalu

OJK Aktif Melakukan Penegakan Ketentuan Terhadap PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen

OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

23 jam lalu

RDK Otoritas Jasa Keuangan Oktober 2024: Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik

Kinerja perekonomian secara umum masih terjaga stabil di tengah lemahnya kondisi perekonomian global. Inflasi inti terjaga serta neraca perdagangan masih mencatatkan surplus sejak Juli 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

1 hari lalu

OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan telah ada total 561 aduan dari masyarakat yang diterima oleh OJK terkait dengan kasus Investree.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

1 hari lalu

OJK Sebut Aturan Soal Syarat Pemutihan Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Masih Dirumuskan

Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur rincian penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

1 hari lalu

Terkini: OJK Beberkan Utang Sritex ke 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Rp 14,64 Triliun, Mengapa Kemenkeu Merasa Perlu Klarifikasi soal Maung?

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan jumlah utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

1 hari lalu

OJK Beberkan Utang Sritex kepada 27 Kreditur dan Tiga Multifinance Tembus Rp 14,64 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut utang Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance tembus Rp 14,64 triliun per September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

1 hari lalu

OJK Sebut Tekanan Geopolitik Jadi Ancaman Bagi Prospek Perekonomian

OJK mengatakan tekanan geopolitik dan instabilitas di Timur Tengah menjadi ancaman bagi prospek perekonomian global.

Baca Selengkapnya

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

1 hari lalu

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.

Baca Selengkapnya