Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Hak-hak Pekerja yang Dikenai PHK

Reporter

Karunia Putri

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 11 Juli 2024 20:33 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah situasi yang seharusnya dihindari oleh pengusaha, namun jika tidak dapat dihindari, karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan beberapa kompensasi.

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon? Hak-hak karyawan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Pengusaha wajib membayar uang pesangon sesuai dengan masa kerja karyawan tersebut. Berikut ketentuan besaran uang pesangon berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah.

Karyawan juga berhak atas uang penggantian hak (UPH) yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Advertising
Advertising

Namun, besaran kompensasi ini bisa berbeda tergantung alasan PHK. Misalnya, jika PHK terjadi karena penggabungan perusahaan dan karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH. Sedangkan jika PHK disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan setelah menerima surat peringatan, karyawan hanya berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan UPH.

Selain itu, ada juga hak-hak untuk karyawan yang mengundurkan diri. Pekerja yang resign berhak atas uang pisah dan UPH sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja. Pekerja harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.

BPK | KEMENPERI
Pilihan editor: Fakta-fakta Tentang Banyak PHK Pabrik Tekstil

Berita terkait

Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

2 jam lalu

Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

Ada sejumlah alasan penurunan industri otomotif tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

1 hari lalu

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

1 hari lalu

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

1 hari lalu

Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

2 hari lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

2 hari lalu

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

3 hari lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

3 hari lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

4 hari lalu

Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

6 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya