Banyak PHK, Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 10 Juli 2024 18:08 WIB

Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Dok. BPJS Ketenagakerjaan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 27.222 orang pekerja atau buruh dalam negeri yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari-Mei 2024.

PHK paling banyak terjadi di Provinsi Banten, yaitu 21,52 persen dari total keseluruhan kasus yang dilaporkan.

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi berlaku sejak 1 Februari 2022.

Melalui JKP, pekerja atau buruh sebagai peserta program yang mengalami PHK bisa mencairkan saldo untuk dana darurat.

Syarat Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim manfaat JKP, peserta penerima upah (PU) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Telah mempunyai masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan.
  • Telah membayar iuran minimal enam bulan berturut-turut kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terdampak PHK.
  • Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK hingga tiga bulan.
  • Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen berupa:
  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dan kata bukti pendaftaran perjanjian bersama.
  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam kategori PU.
  • Bersedia aktif mencari kerja dengan dibuktikan oleh surat komitmen aktivitas pencarian kerja (KAPK).

Cara Mencairkan Saldo JKP BPJS Ketenagakerjaan

Advertising
Advertising

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim manfaat JKP sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman SIAPkerja https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  2. Tekan simbol ‘Akun’, lalu ketuk ‘Daftar Sekarang’.
  3. Isi data diri meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  4. Lengkapi biodata dan profil setelah berhasil mendaftarkan akun.
  5. Buat laporan kondisi PHK. Kemudian, periksa lencana aktivitas di akun SIAPkerja. Apabila belum ada, maka pemohon harus membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
  6. Buat laporan dengan melengkapi data, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, dokumen bukti PHK dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan PHK.
  7. Tekan tombol ‘Ajukan Klaim’.
  8. Isi data diri dan unggah beberapa dokumen untuk kebutuhan pencairan dana, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada, nama pemilik dan nomor rekening bank, nama bank, serta swafoto sesuai dengan instruksi.
  9. Baca surat pernyataan sebelum menekan tombol ‘Kirim Pengajuan’.
  10. Sembari menunggu data diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pemohon harus melakukan asesmen atau penilaian diri di akun SIAPkerja. Caranya, tekan ‘Lakukan Asesmen’ dan ‘Asesmen Potensi Kerja’, lalu isi data sesuai dengan pekerjaan sebelumnya.
  11. Tunggu pencairan dana ke rekening bank yang telah didaftarkan.

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Berikut deretan manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terdampak PHK:

1. Uang Tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta setiap bulan selama maksimal enam bulan setelah pekerja diverifikasi mengalami PHK.

Manfaat uang tunai JKP sebesar (45 persen x upah x 3 bulan) + (25 persen x upah x 3 bulan). Dasar upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas sebesar Rp5.000.000.

2. Konseling

Layanan konseling atau konsultasi diberikan kepada peserta yang berkaitan dengan informasi seputar dunia kerja.

Melalui konseling, peserta akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karier dari pengantar kerja atau petugas antarkerja dalam mencari pekerjaan.

3. Informasi Pasar Kerja

Manfaat informasi pasar kerja dalam program JKP akan mempertemukan peserta dengan para pemberi kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Selain itu, akses informasi pasar kerja juga mencakup bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen.

4. Pelatihan Kerja

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pelatihan kerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemnaker.

Pelatihan kerja berupa reskilling untuk peserta yang akan beralih bidang pekerjaan (switch career) dan upskilling bagi peserta yang akan mengembangkan keahlian.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Pinjaman Dana Pembelian atau Renovasi Rumah, Simak Prosedurnya

Berita terkait

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

5 hari lalu

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

6 hari lalu

OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

7 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.

Baca Selengkapnya

Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

9 hari lalu

Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.

Baca Selengkapnya

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Selengkapnya

Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

24 hari lalu

Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada 1.056 nelayan di Kota Padang.

Baca Selengkapnya

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

27 hari lalu

RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka

Baca Selengkapnya

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

29 hari lalu

Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini

Baca Selengkapnya

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

34 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya