Luhut Sebut Mulai 17 Agustus Penjualan BBM Bersubsidi Diperketat, seperti Apa Aturannya?
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 9 Juli 2024 21:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
“Pertamina sudah menyiapkan sistemnya, dan diharapkan 17 Agustus ini sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi tidak bisa lagi membeli BBM bersubsidi, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun instagram resminya, Selasa, 9 Juli 2024.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika membahas permasalahan penggunaan bensin yang berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Selain memperketat penyaluran BBM bersubsidi, Luhut juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang berencana untuk mendorong alternatif pengganti bensin melalui bioetanol.
Luhut meyakini bahwa penggunaan bioetanol tidak hanya mampu mengurangi kadar polusi udara. Tingkat sulfur yang dimiliki bahan bakar alternatif ini juga tergolong rendah.
“Itu akan mengurangi orang yang sakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut),” kata Luhut.
Apabila Indonesia berhasil mengurangi kadar sulfur dengan menggunakan bioetanol, Luhut meyakini jumlah penderita ISPA bisa ditekan dan pembayaran BPJS untuk penyakit tersebut bisa menghemat APBN.
“Itu juga bisa menghemat sampai Rp38 triliun,” ucap dia.
Luhut mengingatkan defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Defisit APBN menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan dan keseimbangan anggaran negara, kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan APBN mengalami defisit sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada semester I-2024.
“Sampai dengan semester I-2024, defisit APBN masih terjaga sebesar Rp77,3 triliun atau 0,34 persen PDB, dengan keseimbangan primer masih mencatatkan surplus sebesar Ro162,7 triliun,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Senin.
Pendapatan negara pada semester I-2024 tercatat sebesar Rp1.320,7 triliun atau terkontraksi sebesar 6,2 persen (year-on-year/yoy). Penerimaan perpajakan tercatat hanya sebesar Rp1.028 triliun, turun 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
BPH Migas Perkenalkan Surat Rekomendasi
Luhut tidak menjelaskan bentuk sistem pengawasan penyaluran BBM Bersubsidi, namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) akhir-akhir ini banyak mensosialisasikan surat rekomendasi dan kompensasi ke berbagai daerah.
Untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi, BPH Migas mengeluarkan Peraturan Nomor 2/ 2023 , yang antara lain mengatur pembeli BBM bersubsidi harus memiliki surat rekomedasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, kepala pelabuhan, lurah atau kepala desa.
Adapun penerima surat rekomendasi adalah pengusaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum. SPBU Pertamina yang ditunjuk menyalurkan BBM bersubsidi harus memeriksa surat rekomendasi sebelum memberika pelayanan.
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, konsumen harus mengajukan surat permohonan, lalu diverifikasi dan diperhitungkan kebutuhannya sebelum diterbitkan surat rekomendasi.
ANTARA