Didesak Revisi Aturan Impor, Zulhas: Apa yang Belum Saya Kasih?
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 9 Juli 2024 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons tuntutan buruh dan pelaku industri untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu dituding menjadi penyebab banjirnya impor yang merugikan industri dalam negeri.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengklaim telah memenuhi semua permintaan tentang impor yang diajukan kepadanya. Dia mencontohkan, aturan telah diubah dari post-border menjadi border, memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek), dan merelaksasi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
“Yang belum saya kasih apa?” ujar Zulhas, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Aturan impor tercatat telah tiga kali mengalami revisi. Pada 11 Desember 2023, Kemendag menetapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu diubah oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada 5 Maret 2024. Sebulan berikutnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Saat ini, aturan teranyar adalah Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 17 Mei 2024.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai beleid itu terus menjadi masalah karena tak pernah mengatur impor ilegal. “Kami simpulkan direvisi karena tidak menemukan masalah sebenarnya,” ujar Ketua Umum APBI, Alphonzus Widjaja, dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Alphonzus menuturkan, imbas absennya pemerintah mencegah impor ilegal itu adalah stagnasi pertumbuhan industri retail Indonesia, khususnya setelah Idul Fitri. Stagnasi itu, menurut dia, disebabkan pemerintah hanya fokus membatasi impor resmi. Sementara, impor ilegal tidak pernah disentuh.
Pembatasan impor oleh pemerintah yang tak menyentuh impor ilegal, Alphonzus mengatakan, berdampak kepada produk impor resmi dan lokal. Produk impor resmi terganggu karena dibatasi. Sementara produk lokal terganggu oleh masuknya produk impor ilegal.
Pilihan Editor: Data Impor Jomplang Versi BPS dan Eksportir, Zulhas: Kami Ingin Cari di Mana Salahnya