Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 3 Juli 2024 09:38 WIB

Waskita Karya. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang menolak pembangunan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengatakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) dan PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) karena dinilai melawan hukum pada 14 Juni 2024.

Dia menyebut warga yang bertempat tinggal di belakang lokasi proyek pembangunan Gedung Kedutaan yang meliputi Kantor Kedutaan Besar India dan bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini karena tak melibatkan masyarakat.

David menyebut sejak awal ada pihak-pihak yang mengaku warga yang terdampak diikutsertakan dalam proses perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. "Para Tergugat ini diduga keras telah memanipulasi perijinan pembangunan karena Pembangunan dilakukan tanpa adanya AMDAL dan Izin Lingkungan", kata David dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.

David menambahkan Pemerintah Daerah DKI beberapa kali meminta Kedutaan India untuk bertemu langsung dengan Para Tergugat, tapi tidak pernah dilakukan. Warga juga disebut telah memperingatkan PT Waskita Karya agar tidak melanjutkan pembangunan karena tidak mempunyai AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut sudah mendapatkan konfirmasi dari berbagai instansi soal Pembangunan Kedutaan India tidak memiliki Amdal dan Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan tersebut jelas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sistematis dan masif, kok kita mau "dijajah" oleh negara lain?” kata dia.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, David menilai tindakan para tergugat itu melawan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Rp 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidak menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum di Indonesia dan juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah mencoreng citranya karena turut melanggar hukum dan peraturan yang ada,” kata dia.

Sementara itu, adapula turut tergugat dalam perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.


<!--more-->

Petitum Gugatan

DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk menghentikan Pembangunan Gedung Kedutaan Besar India yang terletak di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT II tidak menggunakan dan memanfaatkan Gedung Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said Kav S-1 RT. 008, RW. 003, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan penggantian kerugian immateriil secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 3.000.000.000.000 (Tiga Triliun Rupiah);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) per hari dari setiap keterlambatan tidak melaksanakan Putusan menghentikan pembangunan Gedung TERGUGAT II;

Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, untuk membayar biaya perkara seluruhnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pilihan editor: Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Berita terkait

Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

3 hari lalu

Kondisi Proyek Kedutaan India yang Dibangun Waskita Karya di Tengah Sidang Gugatan oleh 24 Warga

Proyek Kedutaan Besar India yang digarap PT Waskita Karya ini diprotes warga hingga digugat perdata Rp 3 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Baca Selengkapnya

Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

4 hari lalu

Pengusaha Edwin Soeryadjaya Masuk dalam Daftar 24 Warga yang Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India

Sebanyak 24 warga menggugat proyek pembangunan gedung Kedutaan India dan hunian 18 lantai di Kuningan Setiabudi.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

4 hari lalu

Sidang Perdana Gugatan 24 Warga ke Waskita dan Kedutaan India, Tuntut Ganti Rugi Immateril Rp 3 Triliun

Sejumlah warga menggugat pembangunan gedung Kedutaan India dan bangunan 18 lantai karena dinilai memanipulasi izin dan tanpa amdal.

Baca Selengkapnya

Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

4 hari lalu

Digugat Perdata Rp3 Triliun, PT Waskita Karya dan Kedutaan Besar India Mangkir Sidang di PN Jaktim

Majelis menunda sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM ini lantaran Tergugat I PT Waskita Karya dan Tergugat II Kedutaan Besar India mangkir.

Baca Selengkapnya

Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

5 hari lalu

Anak Pendiri Astra Gugat Waskita Karya dan Kedutaan India, Gara-gara Bangunan 18 Lantai?

Sebanyak 24 warga, di antaranya anak pendiri Astra, Edwin Soeryadjaya, menggugat Kedutaan Besar India di Jakarta dan PT Waskita Karya di PN Jaktim.

Baca Selengkapnya

BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

6 hari lalu

BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Baca Selengkapnya

Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

9 hari lalu

Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

9 hari lalu

Sahamnya Masih Disuspensi, Waskita Karya Klaim Progres Restrukturisasi Utang Sudah 75 Persen

Waskita Karya mengungkapkan perkembangan pemulihan kondisi atas suspensi sahamnya. Hingga kini, restrukturisasi utang sudah mencapai 75 persen.

Baca Selengkapnya

Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

31 hari lalu

Konsultan Jalan Tol MBZ Dibayar Miliaran Rupiah

Saat melakukan pengujian terhadap 10 jembatan di Jalan Tol MBZ dalam kurun waktu sekitar 4 bulan, saksi dibayar Rp 5,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

8 Mei 2024

Waskita Karya jadi Anak Usaha Hutama Karya per September 2024, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap konsolidasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dengan PT Hutama Karya (HK) akan rampung per September 2024.

Baca Selengkapnya