API Minta Revisi Terbatas Permendag No. 8 Tahun 2024, Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Tahun ini

Kamis, 27 Juni 2024 21:10 WIB

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan asosiasi meminta pemerintah melakukan revisi terbatas pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru diterbitkan 17 Mei 2024.

“Sejak dua tahun terakhir, 2022 - awal 2024 sudah terjadi gelombang PHK itu, tapi Permendag ini bisa menjadi pemicu PHK ke depan pada tahun ini,” kata Danang selepas mengisi diskusi ekonomi “Menilik Kemandirian Industri melalui Perspektif Importasi di Jawa Barat” yang digelar Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB) di Aula Kadin Jawa Barat di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.

Danang mengatakan, Permendag 8/2024 tersebut membuat kesalahan fatal dengan dibebaskannya Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk izin impor bagi importir umum non-produsen. “Benar bahwa importir produsen tetap kena Pertek tapi importir umum seperti pedagang tekstil, garmen, bisa memasukkan dengan sangat bebas tanpa pertek, ini tidak imbang,” kata dia.

Danang merujuk pada Lampiran halaman 414 di Permendag 8/2024 yang mengatur API-P (importir produsen) dan API-U (importir umum). Importir umum misalnya diperbolehkan mengimpor pakaian jadi.

“Akhirnya importir umum bisa mendatangkan tekstil, baju jadi, segala macam aksesoris pakaian dengan sangat bebas dan tanpa melalui standar-standar melihat kecukupan di dalam negeri kita, ini tidak imbang,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Danang mengatakan, dalam satu bulan saja sejak Permendag 8/2024 terbit....

<!--more-->

Danang mengatakan, dalam satu bulan saja sejak Permendag 8/2024 terbit, ribuan kontainer barang impor membanjiri Indonesia. “Data terakhir sekitar 12 ribu kontainer tekstil dan produk tekstil masuk ke Indonesia dengan izin PI, Persetujuan Impor. PI ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan menjadi bumerang buat kita,” kata dia.

Menurut dia, Permedag 8/2024 ini niatannya untuk menekan kepadatan dan kemacetan barang masuk di pelabuhan. “Permendag 8 ini ditujukan untuk membuka kemacetan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang kita sebut congesty, kepadatan dan kemacetan di pelabuhan, tapi malah bisa membunuh diri kita sendiri karena begitu mudahnya aliran barang keluar dari pelabuhan tanpa melalui mekanisme Pertek,” kata dia.

Karena itu, Danang mengatakan, asosiasi meminta agar pemerintah merevisi Permendag 8/2024 tersebut. “Itu harus direvisi, tidak perlu dicabut, direvisi pada pasal-pasal tertentu. Harus membuat keseimbangan antara importir umum. Jangan importir produsen malah lebih susah daripada importir umum,” kata dia.

Dia menambahkan, masalah selanjutnya pada barang impor yang telanjur masuk ke Indonesia dalam jumlah besar. “Kami harapkan PI yang diberikan Kementerian Perdagangan itu segera dibatalkan, yang sudah terlanjur, karena itulah racun yang membunuh kita terutama di Jawa Barat tempat industri tekstil terbesar di Indonesia,” kata dia.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan Acuviarta Kartabi mengatakan, persoalan PHK tidak bisa dilepaskan dari sisi tata niaga yang mengatur masuknya barang impor yang pada ujungnya menggerus pasar dalam negeri.

“Sedangkan di sisi pasar global, TPT juga kompetisinya sangat tinggi. Saya kira industri tekstil ini yang padat tenaga kerja otomatis sangat terpengaruh,” kata dia selepas diskusi tersebut, Kamis, 27 Juni 2024.

Pilihan Editor: BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

Berita terkait

Buruh Akan Aksi 3 Juli Menyerukan Setop PHK di Industri Tekstil

56 menit lalu

Buruh Akan Aksi 3 Juli Menyerukan Setop PHK di Industri Tekstil

Partai Buruh bersama KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa menyikapi soal PHK bagi para pekerja di industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Daftar Produk Cina yang Akan Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Ada Tekstil

3 jam lalu

Daftar Produk Cina yang Akan Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Ada Tekstil

Zulhas mengungkapkan bahwa produk impor asal Cina akan dikenakan bea masuk hingga 200 persen.

Baca Selengkapnya

RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

22 jam lalu

RS Haji Jakarta Bakal PHK 260 Pekerja Usai UIN Syarif Hidayatullah Rampungkan Likuidasi

RS Haji Jakarta dikabarkan akan melakukan PHK terhadap sekitar 260 pekerjanya. Pemutusan itu dikabarkan melalui email para pekerja.

Baca Selengkapnya

1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

1.329 Pekerja di Bangka Belitung Kena PHK Terimbas Kasus Korupsi Timah

Jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak kasus timah di Kepulauan Babel telah mencapai 1.329 pekerja.

Baca Selengkapnya

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

1 hari lalu

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Target Mentan untuk Setop Impor Kambing, Sritex Blak-blakan Kondisi Perusahaan hingga Profil Haji Isam

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Target Mentan untuk Setop Impor Kambing, Sritex Blak-blakan Kondisi Perusahaan hingga Profil Haji Isam

Mentan Amran Sulaiman menargetkan bisa mencetak peternak kambing di seluruh Indonesia untuk menyetop impor kambing.

Baca Selengkapnya

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

1 hari lalu

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.

Baca Selengkapnya

Ditolak Spanyol, Kapal Perang Israel Berlabuh di Maroko

1 hari lalu

Ditolak Spanyol, Kapal Perang Israel Berlabuh di Maroko

Pihak berwenang Maroko mengizinkan kapal perang Israel berlabuh di pelabuhan Tangier., setelah sebelumnya ditolak berlabuh di Spanyol

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

1 hari lalu

Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya usai diisukan bangkrut.

Baca Selengkapnya

Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

1 hari lalu

Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

"Kami cetak peternak, stop impor. Sebesar Rp 37 triliun digunakan membesarkan peternak Indonesia," kata Mentan Amran Sulaiman.

Baca Selengkapnya