Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

Kamis, 27 Juni 2024 14:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

Sri menjelaskan bahwa Permenkeu akan segera diterbitkan sesuai dengan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pengenaan BMTP dan BMAD berikutnya akan disesuaikan dengan permintaan lebih lanjut dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atai Zulhas juga menyatakan bahwa ke depannya, BMAD dan BMTP tidak hanya akan dikenakan pada produk tekstil, tetapi juga pada barang elektronik, alas kaki, dan keramik. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi industri Indonesia yang terdampak oleh tingginya aktivitas impor.

Zulhas menambahkan bahwa untuk merumuskan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil lokal, kementerian terkait masih dalam tahap pembahasan untuk mengubah peraturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Apa itu Anti-Dumping?

Advertising
Advertising

Dumping terjadi ketika harga ekspor suatu barang yang diimpor ke negara lain lebih rendah dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asalnya. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, di mana perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Dampak Dumping

Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara bisa mengalami kerugian akibat masuknya barang impor yang sama atau sejenis dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan Artikel 1 Perjanjian Anti-Dumping, Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) diizinkan melindungi Industri Dalam Negeri mereka dan mengambil tindakan anti-dumping untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat masuknya barang impor dengan harga yang tidak wajar.

Dasar Hukum Tindakan Anti-Dumping di Indonesia

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Syarat Pengenaan BMAD

BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permintaan dari produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Efek Rembesan Akibat Nilai Tukar Rupiah Rp 16.400 Per Dolar AS, Ini Maksudnya

Berita terkait

Bakal Kena Pajak 200 Persen, Ini Produk Cina yang Banjiri Pasar Indonesia Tahun Ini

1 jam lalu

Bakal Kena Pajak 200 Persen, Ini Produk Cina yang Banjiri Pasar Indonesia Tahun Ini

Pemerintah bakal kenakan bea masuk hingga 200 persen untuk produk Cina

Baca Selengkapnya

Sebelas BUMN dan Badan Bank Tanah akan Dapat PMN dari Inbreng Aset Negara

9 jam lalu

Sebelas BUMN dan Badan Bank Tanah akan Dapat PMN dari Inbreng Aset Negara

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, 11 perusahaan BUMN serta Badan Bank Tanah akan menerima PMN nontunai dari BMN atau inbreng aset negara

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Masih Kaji BUMN yang Sehat dan Sakit, Anggota Dewan Minta Daftar Pastinya

14 jam lalu

Sri Mulyani Masih Kaji BUMN yang Sehat dan Sakit, Anggota Dewan Minta Daftar Pastinya

Menkeu Sri Mulyani masih mengkaji klasterisasi perusahaan BUMN ke dalam empat kuadran yang telah dibuat, dari yang paling sehat sampai yang sakit dan perlu ditutup

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

16 jam lalu

Sri Mulyani Ajukan Suntikan PMN Rp 6,1 Triliun buat Beberapa BUMN dan Bank Tanah

Menkeu Sri Mulyani mengajukan suntikan PMN ke Komisi XI DPR RI bagi empat BUMN dan Badan Bank Tanah yang berasal dari cadangan pembiayaan investasi.

Baca Selengkapnya

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

22 jam lalu

Impor Barang dari Cina Akan Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Zulhas: Agar UMKM Tumbuh dan Berkembang

Pemerintah akan mengenakan bea masuk dengan besaran hingga 200 persen pada produk impor asal Cina yang membanjiri pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

1 hari lalu

Analis Prediksi Besok Rupiah Menguat di Kisaran Rp16.320 hingga Rp16.410 per Dolar AS

Rupiah menguat karena dolar sedikit terpengaruh data terbaru yang menunjukkan adanya penurunan pada perekonomian Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

1 hari lalu

Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

Penerimaan menurun secara tahunan (YoY), Bea Cukai klaim karena ekonomi dunia sedang kontraksi.

Baca Selengkapnya

Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

2 hari lalu

Zulhas Akui Dapat Ilmu Politik dari Jokowi, Yakin Bawa PAN ke Urutan 4 di Pemilu 2029

Ketua Umum PAN Zulhas mengaku mendapat ilmu dan resep rahasia dari Jokowi untuk meningkatkan elektoral partai itu di Pemilu 2029.

Baca Selengkapnya

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai-partai, Zulhas: Ah Enggak Benar

2 hari lalu

Sekjen PKS Sebut Jokowi Sodorkan Kaesang ke Partai-partai, Zulhas: Ah Enggak Benar

Zulhas membantah pernyataan Sekjen PKS Aboe Bakar Habsyi soal Jokowi tawarkan putranya Kaesang Pangarep ke partai-partai untuk diusung di Pilkada.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dapat Dukungan 38 DPW PAN untuk Kembali Maju sebagai Ketua Umum

2 hari lalu

Zulhas Dapat Dukungan 38 DPW PAN untuk Kembali Maju sebagai Ketua Umum

Zulhas mendapat dukungan dari 38 dewan pimpinan wilayah untuk kembali memimpin PAN di periode selanjutnya.

Baca Selengkapnya