Penjelasan PT MHU soal Anak Tewas di Kolam Pascatambang Batu Bara 2015 Silam

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Senin, 24 Juni 2024 05:41 WIB

Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa, 7 Mei 2024. Ratusan kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang sebelumnya ramai aktivitas di daerah itu mendadak ditinggalkan pemiliknya dalam dua hari terakhir seiring dimulainya operasi penutupan lubang tambang minyak ilegal oleh Pertamina didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat yang dijadwalkan mulai 6-12 Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta -Perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU) menjelaskan insiden tewasnya seorang anak berusia 15 tahun di kolam pascatambang yang berlokasi di Dusun Bukit Raya, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada 15 Desember 2015 silam.

Penjelasan ini merupakan respons PT MHU atas dicatutnya peristiwa itu dalam siaran pers organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, tentang izin tambang untuk ormas yang terbit pada Rabu, 19 Juni 2024. Dalam berita itu, POKJA 30 meminta pemerintah untuk memperhatikan dampak izin tambang untuk ormas, di antaranya soal potensi pelanggaran hak asasi dan konflik antar-masyarakat.

Compliance and Public Affairs Manager PT MHU Achmad Fuad Abdul Rozak mengatakan pada hari peristiwa itu terjadi anak bernama Mulyadi itu mendatangi kolam pascatambang. Dia menyebut Mulyadi mendatangi kolam itu bersama tujuh temannya. “Dengan masih mengenakan seragam sekolahnya datang ke lokasi kolam pascatambang melalui jalan kampung dan melakukan aktivitas di dekat kolam pascatambang tersebut,” kata Fuad saat dihubungi pada Jumat, 21 Juni 2024.

Fuad bercerita ketika itu Mulyadi melompat ke kolam hingga tak muncul lagi sekitar pukul 11.30 WITA. Melihat peristiwa itu, Fuad menyebut tujuh teman Mulyadi akhirnya meminta tolong kepada warga sekitar. “Dengan bantuan tim Rescue (Badan Penanggulangan Bencana Daerah/ BPBD) dari Tenggarong dan didukung tim dari MHU, Mulyadi dapat ditemukan sekitar pukul 15.15 WITA dalam kondisi meninggal dunia,” kata dia. Usai dievakuasi, jenazah Mulyadi dibawa ke Rumah Sakit Umum Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Fuad mengklaim PT MHU sebelumnya telah menempuh berbagai upaya untuk menjaga keamanan wilayah kolam pascatambang itu. Dia menyebut PT MHU telah memasang rambu peringatan, sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. “Sosialisasi tersebut memberikan informasi tentang keberadaan kolam bekas lubang tambang, risiko serta hal-hal lain yang harus dihindari,” kata Fuas. Langkah ini diklaim agar masyarakat paham atas risiko keamanan dan tidak melakukan aktivitas di sekitar kolam pascatambang.

Advertising
Advertising

Usai peristiwa pada 2015 silam itu, Fuad mengklaim PT MHU meningkatkan upaya untuk menjaga keamanan kolam pascatambang. Dia menyebut upaya itu ditempuh dengan cara berkoordinasi dengan para pihak setempat. “Untuk meningkatkan keamanan kolam pascatambang dan menghindari potensi risiko lain yang muncul dari kegiatan tambang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak dilakukan kegiatan penambangan,” kata dia.

Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarakat

Organisasi masyarakat sipil, POKJA 30 Kalimantan Timur, menilai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberi izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan konflik di lingkar tambang. POKJA 30 Kalimantan Timur menyebut konflik masyarakat itu bakal terjadi khususnya di wilayah adat yang ada ormas kesukuan. “Khususnya di wilayah adat yang notabenenya terdapat Ormas Kesukuan,” kata Koordinator POKJA 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 19 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Buyung menyebut izin tambang ini juga akan berdampak pada aktivitas pertambangan yang lebih luas. Buyung mencontohkan, dalam beberapa kasus yang pernah ia tangani, aktivitas pertambangan meluas hingga merusak fasilitas publik. Dampaknya, kata dia, pemerintah daerah harus mengeluarkan anggaran negara untuk membiayai perbaikan dan rehabilitasi fasilitas publik yang rusak itu.

Dia menyebut pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama memberi izin tambang kepada ormas keagamaan. “Karena bisa menimbulkan kerugian besar di masa depan dan tidak memberikan keadilan lintas generasi, konflik sosial juga tidak terelakan terutama antar-masyarakat,” kata dia.

Berdasarkan catatan POKJA 30, terdapat sejumlah intimidasi dan kekerasan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan. Buyung menyebut salah satunya pernah dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). PT KCP, kata Buyung, pernah berbuat kekerasan dan melanggar hak asasi manusia kepada warga dayak Basap Keraitan di Bengalon, Kalimantan Timur. “Mereka dipaksa pindah dari kampungnya dengan diintimidasi,” kata Buyung.

Selain itu, kekerasan juga pernah dilakukan oleh PT Multi Harapan Utama (PT MHU) pada 2016 silam. Ketika itu, Buyung bercerita perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin ini menewaskan anak. “Tewasnya anak di lubang tambang di Kutai Kartanegara pada 2015 juga menjadi catatan tersendiri.,” kata Buyung.

Selain intimidasi dan pelanggaran hak asasi manusia, pencemaran lingkungan akibat tambang juga pernah terjadi. Buyung menyebut salah satu pelakunya adalah PT Indominco Mandiri (PT MI). Perusahaan ini, kata Buyung, pernah membuang limbah pertambangan di kawasan hutan lindung dan mencemari Sungai Santan. “Pemerintah kemudian memberikan denda sebesar Rp 2 miliar, tetapi kerusakan yang dialami masyarakat jauh dari itu,” kata dia.

Oleh karena itu, Buyung menyebut masyarakat di lingkar pertambangan ini akan menjadi korban kembali atas hasil atas hasil aktivitas ekstraktif ini. Dia menyebut kelompok masyarakat yang rentan ini juga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. “Mereka juga akan menjadi kelompok rentan baru setelah industri tambang ini hengkang dari wilayahnya,” kata dia.Menurut Buyung, dari aneka dampak buruk pertambangan bagi masyarakat, pemberian izin untuk ormas keagamaan akan memperparah kondisi kelompok rentan ini. “Akan menjadi puzzle pelengkap dari kutukan sumber daya alam yang berlimpah yaitu, kelompok masyarakat akan bertikai dengan kelompok masyarakat lainnya,” kata dia.

Pilihan editor: Izin Tambang untuk Ormas Agama, Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak hingga Konflik Antar-Masyarkat

Berita terkait

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

12 hari lalu

Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

13 hari lalu

Polda Sumsel Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal yang Rugikan Negara Rp556,8 Miliar

Tersangka diduga buka tambang batu bara ilegal di areal HGU PT Bumi Swindo Permai dan masuk areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam.

Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

20 hari lalu

Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

Enam tersangka tambang batu bara ilegal tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

42 hari lalu

Tambang Batu Bara di Iran Meledak karena Gas Metana, 51 Orang Tewas

Ledakan tambang batu bara di Iran karena gas metana menyebabkan banyak korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

25 Agustus 2024

Usai Temui Jokowi, Gus Yahya Yakin PBNU Bisa Kelola Konsesi Tambang Batu Bara Eks Bakrie Group

Gus Yahya nyatakan kesiapan untuk mengelola konsesi tambang batu bara kepada Jokowi setelah PBNU menerima izin tambang dari Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

23 Juli 2024

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera

Kejati Sumsel telah memeriksa 44 saksi dalam kasus korupsi tambang batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 555 miliar.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

9 Juni 2024

Aturan Pengelolaan WIUPK Eks PKP2B untuk Ormas Keagamaan, 6 Wilayah yang Diberikan Bekas Lahan Siapa?

Pemerintah menyiapkan enam WIUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara untuk dikelola ormas keagamaan. Seperti apa regulasinya?

Baca Selengkapnya

Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

14 Mei 2024

Kesaksian Warga Bentrok dengan Perusahaan Tambang Batu Bara di Paser Kaltim

Warga di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terlibat sengketa dengan perusahaan tambang batu bara.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

14 Mei 2024

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

14 Mei 2024

Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

PT JTN diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk tambang batu bara.

Baca Selengkapnya