Dewan Syariah Nasional MUI Haramkan Short Selling, Ini Mekanismenya Berdasarkan OJK

Minggu, 23 Juni 2024 18:08 WIB

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Pada pembukaan perdagangan hari ini, IHSG ambruk 2,15% ke posisi 7.130,27. Selang 12 menit setelah dibuka, IHSG berhasil memangkas koreksinya sedikit menjadi anjlok 2,06% menjadi 7.136,796. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram. Aturan ini sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Pada fatwa tersebut, short selling termasuk dalam praktik bai' al-ma'dum yang tidak diperbolehkan.

Menurut laman BEI idx.co.id, dalam fatwa tersebut, tindakan bai' al-ma'dum adalah cara dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dan memiliki harapan akan membeli kembali saat harga turun. Bai' al-ma'dum adalah jual beli yang memiliki objek (mabi’) tidak ada ketika akad. Tindakan ini juga berarti bahwa transaksi jual beli atas barang (efek), tetapi penjual tidak memiliki barang yang dijualnya.

Berdasarkan e-journal.uajy.ac.id, short selling dilakukan ketika perusahaan sekuritas meminjamkan saham miliknya atau investor lain untuk investor yang akan bertransaksi. Namun, nantinya investor harus mengembalikan saham itu ke pemilik sesuai perjanjian. Jika saham tidak dikembalikan, investor akan mendapatkan denda atau jaminan disita.

Mekanisme Short Selling

Mekanisme short selling diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Menurut Pasal 32 aturan ini, sebelum menyetujui untuk membiayai short selling, perusahaan efek wajib melakukan beberapa hal, yaitu:

Advertising
Advertising

1. Memastikan tersedia sejumlah dana atau efek di rekening efek pembiayaan short selling sebagai jaminan awal.

2. Mempertimbangkan ketersediaan efek ketika penyelesaian short selling minimal:

  • memiliki efek lain sehingga dapat dikonversi atau ditukar menjadi efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi
  • melaksanakan hak atas opsi memperoleh efek untuk penyelesaian transaksi.

3. Memastikan nasabah menandatangani perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan.

4. Memastikan nasabah memahami hak dan kewajiban tentang short selling.

Saat melakukan short selling, nasabah harus memiliki nilai jaminan awal dalam transaksi pertama menggunakan rekening efek pembiayaan paling sedikit 50 persen dari nilai transaksi atau Rp50 juta. Sementara itu, nilai jaminan pembiayaan transaksi short selling yang wajib dipelihara nasabah minimal 135 persen dari nilai pasar wajar efek pada posisi short.

Dilansir ojk.go.id, dalam Pasal 37 POJK Nomor 6 Tahun 2024, jika nilai jaminan pembiayaan menurun atau nilai pasar wajar efek posisi short meningkat sehingga jaminan pembiayaan kurang dari 135 persen, maka perusahaan efek wajib melakukan permintaan pemenuhan jaminan kepada nasabah. Selain itu, jika nilai jaminan pembiayaan kurang dari 120 persen dari nilai pasar wajar efek posisi short, perusahaan wajib membeli efek posisi short yang dibuktikan dengan melakukan penawaran beli.

Transaksi short selling yang diharamkan DSN-MUI memiliki batasan sesuai POJK Nomor 6 Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

  1. Harga penawaran jual dalam sistem perdagangan bursa efek harus sama atau di atas harga terakhir bursa efek

  2. Perusahaan efek wajib memberi tanda short selling saat melaksanakan order jual dalam sistem perdagangan bursa efek.

Pilihan Editor: Dewan Syariah Nasional MUI Mengharamkan Short Selling, Apakah Itu?

Berita terkait

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

10 jam lalu

OJK Tetapkan PT Gunanusa Era Mandiri Tbk dan PT Golflink Resorts Tbk sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah kepada PT Gunanusa Eramandiri Tbk dan PT Intra Golflink Resorts Tbk.

Baca Selengkapnya

Mirae Asset Sekuritas Turunkan Proyeksi IHSG ke Level 7.585 Tahun Ini, Sebab...

12 jam lalu

Mirae Asset Sekuritas Turunkan Proyeksi IHSG ke Level 7.585 Tahun Ini, Sebab...

Mirae Asset Sekuritas memproyeksikan IHSG berada di level 7.585 hingga akhir tahun, turun dibandingkan sebelumnya yakni 8.100.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

16 jam lalu

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya

Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

1 hari lalu

Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian dikeluarkan, judi dilegalkan.

Baca Selengkapnya

Ramai Dikabarkan Matahari Kembali Tutup Gerai, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

1 hari lalu

Ramai Dikabarkan Matahari Kembali Tutup Gerai, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Matahari Department Store ramai dikabarkan menutup gerainya di Mal Balekota, Tangerang. Benarkah dan apa saja pemicunya?

Baca Selengkapnya

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

2 hari lalu

Menko PMK Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Kenapa Tidak?

Menko PMK Muhadjir dukung mahasiswa pakai pinjol asal resmi, bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak merugikan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

2 hari lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Satgas Pasti OJK Sumsel Babel Blokir 4.921 Rekening Bank yang Ditengarai Terlibat Judi Online

Satgas PASTI OJK Sumsel Babel telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditenggarai terlibat judi online.

Baca Selengkapnya

BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

3 hari lalu

BEI Publikasi 50 Emiten yang Terancam Delisting, Ada Waskita Karya dan Anak Perusahaan Bakrie

BEI mempublikasi daftar 50 saham atau emiten yang terancam dicoret dari pencatatatan atau delisting. Ada PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Baca Selengkapnya