Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Reporter

Minggu, 23 Juni 2024 15:26 WIB

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero saat menghadiri acara TEMPO Young Enterpreneur Challenge 2022. Jakarta. Selasa, 4 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerce atau lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.

“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo Edy Misero kepada Antara di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024.

Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan regulasi agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Edy mengatakan salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dolar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dolar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.

"Jadi kalau terjadi yang disebut banjir impor, itu harga berapa dulu? Kalau yang di atas 100 dolar AS kan memang sudah ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang ada produk impor di bawah 100 dolar AS itu kita pertanyakan. Apa benar begitu? dan kalau masih ada kenapa masih bisa begitu ?” ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan saat ini Indonesia sudah berada di era baru setelah disrupsi perdagangan. Indonesia, kata dia, tidak boleh menjadi masyarakat terpencil yang tidak menerima produk dari luar. Hal terpenting, kata Edy, bagaimana menerapkan dan mengawasi implementasi peraturan agar UMKM Indonesia dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun internasional.

Menurut Edy, lokapasar yang merupakan hasil dari perkembangan atau disrupsi teknologi hanya alat atau medium yang lahir dari inovasi untuk mempertemukan konsumen dengan penjual.

“Itu bisa menjadi salah satu peluang karena apa, alasannya, bahwa mereka membuat (platform lokapasar) menjadikan pasar yang lebih luas. Seperti Tokopedia dan TikTok Shop yang tadinya hanya pasar Tokopedia, atau hanya pasar TikTok, namun setelah mereka merger bisa saja menjadi pasar yang lebih luas untuk UMKM. Namun memang penerapan Permendag Nomor 31/2023 ini harus diawasi betul,” kata dia.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menegaskan aplikasi berbelanja atau lokapasar yang merambah pasar Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang sistem perdagangan elektronik.

"Pokoknya selama ada aplikasi atau apapun bentuknya, ketika itu tidak comply (dengan Permendag 31/2023), tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," ujar Jerry.

Permendag Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 dan merupakan revisi dari Permendag No. 50/2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik yang ditujukan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Beberapa ketentuan dalam Permendag itu, antara lain, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara, penetapan Positive List yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Kemudian terdapat juga syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Pilihan Editor: Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran

Berita terkait

40 Stan UMKM Akan Ramaikan Asia Afrika Festival di Bandung Pekan Depan

6 jam lalu

40 Stan UMKM Akan Ramaikan Asia Afrika Festival di Bandung Pekan Depan

Para pelaku usaha menengah kecil (UMKM) yang diundang menyokong kesuksesan Asia Afrika Festival.

Baca Selengkapnya

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

6 jam lalu

Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terpuruk.

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

11 jam lalu

Bos Sritex Buka-bukaan soal Kondisi Terkini Perusahaan, dari Efisiensi hingga Isu Bangkrut

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya usai diisukan bangkrut.

Baca Selengkapnya

Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

12 jam lalu

Mentan Targetkan Setop Impor Kambing Rp 37 Triliun per Tahun: Beternak Itu Semudah Membalikkan Tangan

"Kami cetak peternak, stop impor. Sebesar Rp 37 triliun digunakan membesarkan peternak Indonesia," kata Mentan Amran Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Pelaku Industri Tekstil Berharap Impor Ketat

13 jam lalu

Pelaku Industri Tekstil Berharap Impor Ketat

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil tak cuma butuh perlindungan dari sisi fiskal. Impor juga perlu diperketat.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

1 hari lalu

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan rencana dibukanya pabrik tekstil Tiongkok dihembuskan ketika industri tekstil dalam negeri sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

1 hari lalu

Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

1 hari lalu

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

2 hari lalu

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri

Baca Selengkapnya

Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

2 hari lalu

Minat Usaha Mikro dan Kecil pada Kredit Rendah

Minat usaha mikro dan kecil terhadap kredit atau pinjaman masih rendah.

Baca Selengkapnya