Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

Jumat, 21 Juni 2024 06:42 WIB

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kembali impor peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bebas bea masuk dan cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pembebasan bea masuk dan cukai ini mengingat penelitian yang kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri. Akan tetapi, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi, kementerian atau lembaga serta badan usaha.

"Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Juni 2024.

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Pengajuan disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tempat memasukkan barang.

Dokumen permohonan harus ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan setidaknya dilengkapi dengan lampiran surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, jika berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama.

Advertising
Advertising

Bila barang berasal dari pembelian di luar negeri, maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Bila pengadaan barang melalui pihak ketiga, maka dokumen yang harus disertakan adalah kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

"Kami berharap, fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tutur Encep.

Pilihan Editor: Alasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Berita terkait

Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

1 hari lalu

Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.

Baca Selengkapnya

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

1 hari lalu

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

2 hari lalu

Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

Produksi telur ayam lokal di Eropa sangat terpukul oleh gelombang impor telur-telur ayam dari Ukraina yang 30 persen lebih murah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

4 hari lalu

Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Publik

Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) Indonesia menilai pembatalan kenaikan cukai rokok bisa mengancam kesehatan publik.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Sebut Produktivitas Padi Melandai Sejak Era Suharto, Indonesia Masih Tergantung Beras Impor

4 hari lalu

Guru Besar IPB Sebut Produktivitas Padi Melandai Sejak Era Suharto, Indonesia Masih Tergantung Beras Impor

Produktivitas pertanian padi di Indonesia melandai sejak era Suharto. Guru besar IPB beberkan beberapa alasan Indonesia sulit Swasembada

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

4 hari lalu

Zulhas Tak Ingin Alihkan Jalur Masuk Impor di Ujung Pemerintahan Jokowi

Zulhas mengaku tak ingin mengejar realisasi pengalihan jalur masuk tujuh komoditas impor ke Indonesia Timur di ujung pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Satgas Impor Ilegal, Menteri Zulhas: Untuk Shock Therapy

4 hari lalu

Pembentukan Satgas Impor Ilegal, Menteri Zulhas: Untuk Shock Therapy

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan terpaksa membentuk Satgas Impor Ilegal, untuk shock therapy.

Baca Selengkapnya

Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

4 hari lalu

Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

Kemendag mengungkapkan impor Indonesia pada bulan Agustus tahun ini tercatat US$ 20,67 miliar atau turun 4,93 persen dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya