Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 20 Juni 2024 13:48 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia.

NPWP digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pengajuan pinjaman hingga melamar pekerjaan. Tak perlu repot datang ke kantor pajak, sebab kini cara daftar NPWP bisa dilakukan secara online lewat HP.

Cara buat NPWP online lewat HP sangat mudah dilakukan dan penting untuk diketahui. Proses ini tentunya semakin memudahkan masyarakat yang hendak mendaftar dan melapor pajak. Berikut adalah beberapa cara membuat NPWP online melalui HP beserta syaratnya.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Secara umum, syarat dokumen untuk daftar NPWP adalah sebagai berikut:

  1. KTP (untuk WNI).
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (untuk pengusaha atau wiraswasta).
  5. Scan surat bermaterai yang berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha (untuk usaha)

Cara Buat NPWP Online di HP

Akses Situs DJP Online

  • Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, klik "Daftar" untuk membuat akun baru.

Registrasi Akun

  • Isi formulir registrasi dengan data diri yang benar dan lengkap. Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan data diri lainnya.
  • Setelah mengisi semua data, klik "Daftar".
  • Anda akan menerima email verifikasi. Buka email tersebut dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.

Login ke Akun DJP Online

  • Setelah membuat akun, Anda akan mendapatkan email link aktivasi.
  • Tekan link yang dikirimkan, kemudian Anda akan diarahkan ke laman Login.
  • Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.

Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

  • Isi informasi dengan kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Pilihlah ‘pusat’ apabila Anda belum menikah atau ‘cabang’ bagi wanita kawin.
  • Isi persyaratan yang dibutuhkan.
  • Lengkapi identitas diri seperti Nama Lengkap, gelar depan, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, status kebangsaan, Nomor HP, dan alamat email.
  • Isi data Sumber Penghasilan Utama diantaranya Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas, maupun Pekerjaan dalam Hubungan Kerja.
  • Ketikkan Alamat Domisili sesuai KTP.
  • Ketikkan Alamat Usaha jika menjalankan kegiatan usaha (apabila tidak ada, biarkan kosong).
  • Lengkapi informasi Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran nominal pendapatan setiap bulan.

Unggah Dokumen Pendukung

  • Unggah dokumen pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pastikan ukuran file tidak terlalu besar dan format file sesuai yang diminta (biasanya PDF atau JPEG).
  • Isi formulir pernyataan.
  • Masukkan nomor token dari email pada menu dashboard.
  • Tekan tombol ‘Kirim Permohonan’.

Proses Verifikasi oleh KPP

  • Setelah pengajuan dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Jika data Anda lengkap dan benar, Anda akan menerima email konfirmasi bahwa pendaftaran NPWP Anda telah disetujui.

RIZKI DEWI AYU

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Berita terkait

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

6 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

6 jam lalu

Sosok Anura Kumara Dissanayake, Presiden Srilanka yang Bubarkan Parlemen Sehari Usai Dilantik

Anura Kumara Dissanayake adalah Presiden Sri Lanka yang disorot karena membubarkan parlemen sehari usai pelantikannya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

18 jam lalu

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.

Baca Selengkapnya

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

21 jam lalu

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

1 hari lalu

Bos Gaikindo Sebut Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini: Kami Hanya Bisa Bergantung pada Pasar

Ketua Gaikindo Jongkie Sugiarto pesimistis target penjualan 1 juta unit mobil hingga akhir tahun bakal tercapai. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu Hari Ini, Tembus Level Tertinggi

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 20 Ribu Hari Ini, Tembus Level Tertinggi

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu menjadi Rp 1.463.000 per Gram hari ini. Menembus level tertinggi

Baca Selengkapnya

Kebocoran Data Berulang, CISSRec Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga PDP

3 hari lalu

Kebocoran Data Berulang, CISSRec Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga PDP

Sejumlah kasus kebocoran data yang belakangan kerap terulang ini perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

3 hari lalu

DJP Sarankan Wajib Pajak Ganti Kata Sandi Cegah Kebocoran Data, Pakar Siber: Tidak Relevan

Ketua CISSReC, Pratama Persadha mengatakan saran DJP mengubah kata sandi untuk mencegah terjadinya kebocoran data tidak relevan.

Baca Selengkapnya

DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

3 hari lalu

DJP Sanggah Kebocoran Data NPWP, CISSReC: Lembaga Mana yang Punya Data Selengkap Itu?

CISSReC, merespons sanggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal adanya indikasi kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sistemnya

Baca Selengkapnya

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

4 hari lalu

6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.

Baca Selengkapnya