Kemendag: Aplikasi Temu Belum Kantongi Izin, Model Bisnis Tak Sesuai Aturan

Kamis, 20 Juni 2024 08:46 WIB

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim saat ditemui dalam acara pembagian daging kurban di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim, mengungkapkan aplikasi Temu sampai saat ini belum mengantongi izin beroperasi di Indonesia. Aplikasi e-commerce atau lokapasar asal Cina itu belakangan disorot karena dinilai berpotensi menganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Sampai sekarang belum ada izinnya,” ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan hal ini.

Ihwal belum terbitnya izin itu, Isy menjelaskan Temu beroperasi dengan model bisnis factory to consumer. Menurut dia, model bisnis ini tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan.

Setiap transaksi dari pabrik ke konsumen, Isy mengatakan, harus dihubungkan oleh perantara atau distributor. “Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” kata dia. Meski begitu, dia mengatakan akan memantau aplikasi ini secara intensif.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengatakan, penggunaan aplikasi lokapasar apa pun harus mengacu kepada peraturan. “Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina. "Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan editor: Zulhas soal Aplikasi Temu yang Dinilai Berpotensi Ganggu UMKM: Saya Baru Tahu

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

16 jam lalu

Kementerian Perdagangan Tak Akan Cabut Permendag Kebijakan Impor Tuntutan Buruh

Pelaksana harian Direktur Impor Kementerian Perdagangan Iman Kustiaman menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa.

Baca Selengkapnya

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

1 hari lalu

KPPU Dorong Pemerintah Batasi Impor Barang Jadi: Bahan Baku Diperlukan Industri Dalam Negeri

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pemerintah membarasi impor untuk barang jadi. Bahan baku diperlukan oleh industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

1 hari lalu

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

Baca Selengkapnya

Polisi Kerahkan 1.389 Personel Amankan Demo Buruh di 3 Titik Hari Ini

1 hari lalu

Polisi Kerahkan 1.389 Personel Amankan Demo Buruh di 3 Titik Hari Ini

Demo buruh hari ini berlangsung di tiga titik, yaitu kawasan Patung Kuda, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan

Baca Selengkapnya

Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

4 hari lalu

Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas tambang seperti konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng naik.

Baca Selengkapnya

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

5 hari lalu

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki mencatat penurunan utilisasi kapasitas produksi keramik sepanjang enam bulan terakhir

Baca Selengkapnya

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

5 hari lalu

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

Kemendag masih menyelidiki bukti dumping keramik asal Cina yang berdampak pada industri keramik dalam negeri yang merosot

Baca Selengkapnya

Profil BliBli yang Akuisisi 99 Persen Saham Dekoruma

9 hari lalu

Profil BliBli yang Akuisisi 99 Persen Saham Dekoruma

Blibli merupakan perusahaan lokapasar atau ecommerce buatan Indonesia yang telah berdiri sejak 2011

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

11 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Lepas Impor Delapan Kontainer Baja Lapis ke Tiga Negara

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melepas ekspor delapan kontainer produk baja lapis tujuan Australia, Kanada, dan Puerto Rico

Baca Selengkapnya

Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

11 hari lalu

Asosiasi UMKM: Tingkatkan Pengawasan E-Commerce untuk Cegah Banjir Impor

Salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di e-commerce dengan harga di bawah 100 dolar AS

Baca Selengkapnya