Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 17:06 WIB

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus dilakukan wajib pajak (WP) paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024. Artinya, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP terhitung mulai 1 Juli 2024.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lantas, Apa Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses terhadap layanan perpajakan. Kendala akan didapati pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax.

“Kendala yang bakal dihadapi termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, lantaran seluruh layanan tersebut akan memakai NIK sebagai NPWP,” kata Dwi di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023, seperti dikutip dari Antara.

Advertising
Advertising

Selain itu, mengutip materi pertanyaan yang paling banyak diajukan (FAQ) terkait NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, wajib pajak yang belum teridentifikasi NIK-NPWP-nya karena tidak valid tidak dapat menikmati layanan perbankan.

“Jika wajib pajak tidak melakukan validasi, maka akan terhambat secara administrasi perpajakan, misalnya tidak dapat menerima pelayanan publik yang mewajibkan penggunaan NPWP dan tidak dapat dilakukan pemotongan/pemungutan pajak,” bunyi materi FAQ NIK-NPWP DJP Kemenkeu.

Adapun enam layanan publik yang tidak bisa diberikan bila wajib pajak belum melakukan pemutakhiran NIK dengan NPWP sebagai berikut:

- Layanan pencairan dana dari pemerintah.

- Layanan ekspor dan impor.

- Layanan perbankan dan bidang keuangan lainnya.

- Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.

- Layanan administrasi pemerintahan lainnya, selain di DJP Kemenkeu.

- Layanan lain yang mewajibkan penggunaan NPWP.

Selanjutnya baca: Siapa saja yang wajib memadankan NIK dan NPWP?

Berita terkait

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

7 jam lalu

Mei 2024, Penerimaan Pajak Jakarta Turun 12,66 Persen jadi Rp 538,47 Triliun

Realisasi penerimaan pajak nasional di wilayah Jakarta per Mei 2024 sebesar Rp 538,47 triliun atau 40,88 persen dari target APBN.

Baca Selengkapnya

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

16 jam lalu

Sempat Henti Layan Sejak Pagi, Layanan DJP Sudah Bisa Kembali Diakses

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan henti layan (downtime) akan berlangsung pada Sabtu 24 Juni dari pukul 08.00-23.59 WIB

Baca Selengkapnya

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

1 hari lalu

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

Hingga akhir Mei, pemerintah telah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) atau Data Center.

Baca Selengkapnya

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

1 hari lalu

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri

Baca Selengkapnya

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

1 hari lalu

Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Indonesia

Seiring dengan perkembangan zaman, digitalisasi telah menjadi salah satu faktor penting bagi eksistensi perusahaan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

2 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

2 hari lalu

Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

2 hari lalu

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

2 hari lalu

Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sri Mulyani memaparkan anggaran bansos sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp 70,5 triliun atau naik dibanding periode yang sama. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran sembako untuk dua bulan sekaligus

Baca Selengkapnya