Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syarat dan Caranya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 19 Juni 2024 14:50 WIB

Apabila baru membeli rumah, Anda perlu tahu berapa biaya balik nama rumah di notaris. Biaya ini bisa berbeda-beda, bergantung pada nilai rumah Anda. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah seseorang membeli properti milik orang lain atau menerima warisan.

Penggantian nama dalam dokumen hak atas tanah itu berguna untuk mencegah terjadinya sengketa atau tersangkut hukum di kemudian hari.

Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara, serta biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipahami.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan peralihan hak jual beli tanah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bagi badan hukum, fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Akta jual beli (AJB) dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
  • Fotokopi e-KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hanya boleh dipindahtangankan setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif untuk bukti peralihan hak berupa AJB.

Sementara itu, persyaratan peralihan hak waris atas tanah sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai oleh pemohon atau kuasanyaa.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris, yaitu e-KTP atau KK, serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notaris.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SS-BPHTB, serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Penyerahan bukti SS-BPHTB, bukti surat setoran pajak penghasilan (SS-PPh) untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Advertising
Advertising

Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat, pemohon cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat.

Kemudian, menyerahkan semua dokumen yang dipersyaratkan dan membayar biaya yang telah ditentukan. Waktu penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya sekitar lima hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya penerbitan sertifikat tanah yang diubah nama pemiliknya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Rumus perhitungan yang digunakan adalah nilai tanah (per meter persegi) dikali luas tanah (meter persegi) lalu dibagi 1000 dan ditambah biaya pendaftaran.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran peralihan hak waris yang diajukan dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak akan dipungut biaya pendaftaran.

Selain itu, pemohon balik nama sertifikat tanah akan dikenakan biaya pemeriksaan keaslian dokumen sebesar Rp50.000. Sedangkan biaya penerbitan AJB bisa berbeda-beda, umumnya berkisar 0,5-1 persen dari jumlah transaksi.

Untuk biaya BPHTB sekitar 5 persen dari nilai perolehan objek pajak-nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOP-NPOPTKP).

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Berita terkait

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

15 hari lalu

Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Berikut ini informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan syarat lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

18 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kerabat Jokowi di Perusahaan Milik Negara, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Jokowi hari-hari ini disorot setelah dua kemenakannya diketahui menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara, PT Pertamina (Persero).

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

18 hari lalu

Menteri AHY Sebut Sertifikat Tanah Elekronik Akan Diintegrasikan ke INA Digital

AHY menyebut sertifikat elektronik penting ditinjau dari segi keamanan dokumen.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Penugasan Khusus Bambang Susantono di IKN, Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Bambang Susantono menjadi Utusan Khusus Presiden untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

20 hari lalu

Cara Cek Sertifikat Tanah Online Secara Mudah agar Tidak Tertipu

Ketahui cara cek sertifikat tanah online di web Kementerian ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku serta biayanya jika datang ke Kantor Pertanahan.

Baca Selengkapnya

Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

20 hari lalu

Reforma Agraria Summit 2024 Digelar Besok, AHY Akan Evaluasi Sertifikat Tanah Masyarakat

AHY menyebut penyelenggaran Reforma Agraria Summit akan menjadi momentum baik bagi masa depan masalah pertahanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

2 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Kembali, Diserahkah Langsung oleh AHY

35 hari lalu

2 Sertifikat Tanah Nirina Zubir Kembali, Diserahkah Langsung oleh AHY

Nirina Zubir menerima dua sertifikat tanah yang sempat digelapkan mantan ART, bukti bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

47 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

47 hari lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

56 hari lalu

OIKN Sebut Akan Sosialisasi Ulang ke Warga Sepaku Sekaligus Pengecekan Sertifikat tanah

OIKN akan melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Sepaku sekaligus mengecek sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya