Perbedaan Komisaris dan Komisaris Independen di Perusahaan BUMN

Selasa, 18 Juni 2024 17:17 WIB

Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Kosgoro melakukan aksi demo di depan Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, 6 Oktober 2017. Dalam aksinya massa menuntu Menteri BUMN Rini Soemrno mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam membina BUMN dengan terbukti adanya kerugian sebesar 5 Triliun. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki struktur organisasi yang kompleks dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Salah satu elemen kunci dalam struktur tersebut adalah Dewan Komisaris. Dalam jajaran Komisaris, terdapat dua jenis yaitu komisaris dan komisaris independen. Apa perbedaannya?

Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris merupakan bagian dari Dewan Komisaris yang bertugas untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan. Mereka adalah individu yang dipilih oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan biasanya memiliki latar belakang dan pengalaman yang mendalam di bidang industri yang relevan dengan BUMN tersebut.

Dalam pasal 33 ayat 3 peraturan itu dijelaskan, tugas utama Komisaris mencakup pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.

Komisaris juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sedangkan komisaris independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota dewan komisaris lainnya, maupun direksi. Mereka dipilih dari pihak luar untuk menjamin independensi pengawasan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah adil dan menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan publik.

Advertising
Advertising

Hal itu juga tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan tertentu seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi, dan tidak memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

Dalam pasal 120 undang-undang itu dijelaskan, komisaris independen bertanggung jawab untuk mengawasi proses audit dan pengendalian internal perusahaan, serta melindungi kepentingan publik dengan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan.

Perbedaan Utama

Perbedaan utama antara komisaris dan komisaris independen terletak pada aspek independensi dan hubungan dengan pemegang saham. Komisaris biasanya memiliki hubungan lebih dekat dengan pemegang saham utama dan memiliki kepentingan langsung dalam keberhasilan perusahaan.

Di sisi lain, Komisaris Independen ditugaskan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga adil dan transparan bagi semua pemangku kepentingan.

Dalam konteks BUMN, kehadiran komisaris independen sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Mereka memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan cara yang transparan, bertanggung jawab, dan tidak hanya mengejar keuntungan semata tetapi juga memperhatikan kepentingan sosial.

Pilihan Editor: Politisasi Komisaris BUMN

Berita terkait

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

21 jam lalu

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Baca Selengkapnya

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

21 jam lalu

Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

1 hari lalu

Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

Menteri Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

1 hari lalu

Laba Gudang Garam Naik Hampir Dua Kali Lipat

Laba PT Gudang Garam Tbk. naik hampir dua kali lipat dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 5,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

2 hari lalu

Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

Ada berbagai masalah yang dihadapi sejumlah BUMN sehingga rencananya akan disuntik mati

Baca Selengkapnya

Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

2 hari lalu

Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. merugi selama 2023 mencapai Rp1,8 triliun

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

Sebanyak enam BUMN kemungkinan akan dihentikan operasinya.

Baca Selengkapnya

Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Asetakan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa

Baca Selengkapnya

Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

3 hari lalu

Sritex: Membantah Perusahaan Bangkrut hingga Kilas Balik Usaha Bertahan Saat Pandemi

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah membantah anggapan kalau perusahaan itu bangkrut

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Gelombang PHK di Industri Tekstil, Penyebab Kimia Farma Rugi Rp 1,8 Triliun

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu siang, 26 Juni 2024, dimulai dari daftar perusahaan tekstil terbesar di Indonesia di tengah gelombang PHK.

Baca Selengkapnya