TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PWI.
Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pengurus harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp 691.000.000 yang sebagian masih dalam proses. Kemudian menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.
“Sanksinya memang untuk tiga orang itu saja, tak ada lanjutannya lagi. Terkait dengan pengeluaran dana yang diperuntukkan untuk cashback dan fee. Tiga orang ini dinilai melakukan pelanggaran, tak sesuai mekanisme yang semestinya dilakukan dalam prosedur pengeluaran dan penggunaannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2024.
Sasongko mengatakan, putusan itu berlandaskan Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku wartawan. Dari segi PD PRT, kata Sasongko, ada mekanisme pengelolaan uang dan memutuskan agar ketiga orang yang terlibat mengembalikan, dan sudah dikembalikan.
“Namun tetap diputuskan untuk tak jadi pengurus lagi. Jadi murni pertimbangannya PD PRT dan kode etik perilaku wartawan. Mereka masih anggota walau tak pengurus lagi, kecuali Sekjen Sayid Iskandar karena ada beberapa tindakan yang melawan, jadi sanksi skorsing keanggotaan selama satu tahun. Yang duanya tidak, hanya tak jadi pengurus lagi,” tuturnya.
Sementara alasan PWI tak memproses ke penegak hukum, menurut Sasongko, masalahnya sudah selesai dan perihal pengelolaan internal organisasi. Ia menegaskan, sejak awal PWI tak pernah menyebut masalah ini kasus korupsi, melainkan dugaan penyalahgunaan keuangan karena ada terjadi maladministrasi pengeluaran.
“Kalau ada yang melaporkan ke penegak hukum kami tak bisa mencegah juga. Namun kami bisa memberikan pernyataan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan secara internal di PWI. Karena uangnya yang dipertanggungjawabkan juga sudah dikembalikan semua,” katanya.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel.
"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK", kata Hendry.
Pilihan Editor: Rugi Rp 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya