Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
Menara Danareksa. menaradanareksa.co.id
Menara Danareksa. menaradanareksa.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa.

"Kita sudah mengkategorikan menjadi empat. Pertama adalah BUMN yang diinbrengkan. Terdapat empat BUMN yang akan kita inbrengkan yakni Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI," ujar Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Terkait BUMN-BUMN yang akan diinbrengkan ke Danareksa, proyeksinya untuk Persero Batam dapat diselesaikan pada tahun ini.

Sedangkan untuk inbreng BUMN manufaktur yakni BBI ditargetkan pada 2025-2026, dan untuk BUMN galangan kapal juga ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun depan.

Apa itu inbreng? Transaksi inbreng adalah transaksi yang memasukkan aset non-tunai seperti tanah dari para pemegang saham untuk dijadikan modal perusahaan.

"Itu semuanya masuk ke Danareksa dan ini akan membuat klaster baru, di mana kalau perusahaan-perusahaan ini masuk kita akan membuat klaster baru sehingga penanganannya akan lebih fokus," kata Yadi Jaya Ruchandi.

Kemudian BUMN-BUMN lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau restrukturisasi yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, PT.PRIMISSIMA (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

"Ada juga BUMN-BUMN yang berpotensi kita kecilkan operasinya. Jadi ada yang namanya potensi operasi minimum, apa yang dimaksud dalam potensi minimum operasi sebenarnya adalah lebih kepada penyelesaian utang-utang masa lalu," kata Yadi

Sebagai contoh Indah Karya yang sekarang lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalu melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depannya, karena yang namanya Indah Karya itu merupakan perusahaan konsultan. di Danareksa sendiri sudah ada tiga perusahaan BUMN konsultan karya yang kita pikir cukup dengan ketiga perusahaan BUMN konsultan tersebut. Maka dari itu Indah Karya akan kita minimumkan saja operasinya dan fokus penyelesaian liabilitas," kata Yadi.

Adapun terdapat enam perusahaan BUMN yang akan dilakukan potensi minimum operasi yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Untuk empat perusahaan yang restrukturisasi ditargetkan akan dapat diselesaikan pada 2027. Sedangkan untuk yang potensi operasi minimum diharapkan bisa selesai pada akhir 2027.

"Kemudian perusahaan-perusahaan yang sudah diterbitkan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya, sehingga kalau sudah keluar PP-nya itu hanya mengikuti waktu saja. Karena kita hanya mengawasi proses yang dilaksanakan oleh kurator serta pengadilan," ujar Yadi.

Adapun delapan perusahaan yang dilakukan pembubaran yakni Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.

"Jadi seperti yang saya sampaikan di awal bahwa PPA Insya Allah bisa menyelesaikan apapun yang diamanahkan kepada PPA sampai Tahun 2027," kata Yadi.

ANTARA

Pilihan Editor Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan, Ini Kronologinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

17 jam lalu

Logo PWI. Istimewa
PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Kasus dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilanjutkan ke proses hukum.


Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

18 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terkini: 4 Negara Ini Kendalikan Bandar Judi Online di Indonesia, Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Bikin Harga Tanah Melonjak

Kepolisian menyebut mayoritas bandar judi daring atau judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara kawasan Mekong.


Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

20 jam lalu

Warga tengah mengisi bahan bakar pada SPBU di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi pada 1 Oktober 2023 untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Tempo/Tony Hartawan
Soal Kenaikan Harga BBM Pekan Depan, Menteri ESDM Serahkan ke Pertamina dan Kementerian BUMN

Menteri Arifin Tasrif angkat bicara soal kenaikan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax series serta Dex series pada Juli mendatang.


Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

1 hari lalu

Pelabuhan Batam Center dengan latar gedung-gedung pencakar langit di Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

Bea Cukai Batam catat penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Belum capai target akibat penurunan harga sawit.


Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

1 hari lalu

Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi. ANTARA/Maria Cicilia Galuh.
Utang Menumpuk jadi Salah Satu Penyebab Banyak BUMN Terancam Bangkrut

Ada berbagai masalah yang dihadapi sejumlah BUMN sehingga rencananya akan disuntik mati


Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

1 hari lalu

Logo Kimia Farma
Kimia Farma: Upaya Pembenahan hingga Kerugian

PT Kimia Farma (Persero) Tbk. merugi selama 2023 mencapai Rp1,8 triliun


Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

2 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Bea Cukai menindak 233 temuan barang ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam dengan total nilai potensi kerugian negara Rp 11,53 miliar.


BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

2 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/M Taufan Rengganis
BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

BP Batam mengusulkan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan. Supaya dokter asing bisa praktek di Indonesia.


Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

2 hari lalu

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

Sebanyak enam BUMN kemungkinan akan dihentikan operasinya.


Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

2 hari lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai harus mengawasi barang-barang yang masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika.