Jokowi Resmikan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Apa Kelebihan Kawasan Ekonomi Khusus?

Minggu, 16 Juni 2024 08:55 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai sepatu di depan tenda tempat berkemah dengan Ibu Negara Iriana di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menjelaskan, tidak ada fasilitas khusus di tenda milik orang nomor satu di Indonesia itu. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Samsudin Andi Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam.

Pengesahan KEK Setangga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024. Salinan aturan ini dapat dilihat dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 14 Juni 2024. Kawasan Setangga memiliki luas lahan 668,3 hektare (ha) dengan target realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan 2053.

Lantaran apa apa yang dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), simak penjelasannya seperti yang dilansir dari laman DPR RI.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Konsep ini telah terbukti berhasil dalam mengubah wilayah-wilayah tertentu menjadi pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan berdaya saing tinggi. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu KEK, bagaimana KEK bekerja, dan dampak positif yang dapat dihasilkannya.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah geografis yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara dengan regulasi khusus yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan mengembangkan industri tertentu. KEK biasanya menawarkan insentif fiskal, peraturan yang lebih fleksibel, infrastruktur yang disesuaikan, dan fasilitas lainnya untuk menarik investor.

Advertising
Advertising

KEK biasanya menawarkan berbagai insentif kepada investor, termasuk pembebasan pajak, kemudahan izin usaha, regulasi yang lebih terbuka, dan infrastruktur yang disesuaikan. Dengan lingkungan bisnis yang lebih kondusif, perusahaan cenderung lebih tertarik untuk berinvestasi dalam KEK daripada di daerah lain. Investasi ini kemudian menghasilkan dampak positif dalam bentuk peningkatan produksi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja.

1. Pertumbuhan Ekonomi

KEK dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang signifikan di wilayah tersebut. Investasi yang masuk ke dalam KEK dapat memicu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi utama, seperti industri manufaktur, teknologi, dan jasa.

2. Penciptaan Lapangan Kerja

Dengan adanya investasi baru, KEK dapat menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi penduduk setempat. Hal ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Peningkatan Ekspor

KEK sering kali fokus pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor. Dengan infrastruktur dan insentif yang sesuai, perusahaan di KEK dapat memperluas pangsa pasar mereka di pasar internasional, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pendapatan devisa negara.

4. Pengembangan Infrastruktur

Pembangunan KEK juga sering kali berdampak positif pada pengembangan infrastruktur di sekitarnya. Pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya dapat memperbaiki konektivitas regional dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

5. Transfer Teknologi dan Pengetahuan

KEK sering menjadi tempat bagi perusahaan asing yang membawa teknologi dan pengetahuan baru ke wilayah tersebut. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas teknis dan manajerial lokal serta mempercepat inovasi dan pengembangan industri lokal.

Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah provinsi. Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.

MYESHA FATINA RACHMAN I DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

Berita terkait

Istana dan PSI Bantah Pernyataan Sekjen PKS Ihwal Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Sejumlah Partai

42 menit lalu

Istana dan PSI Bantah Pernyataan Sekjen PKS Ihwal Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Sejumlah Partai

Istana membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsyi, ihwal Presiden yang disebut menawarkan nama Kaesang ke sejumlah partai

Baca Selengkapnya

Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Demokrat Sebut Kaesang Bisa Jadi Opsi untuk Pilgub Jakarta

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menyebut putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa jadi salah satu tokoh yang bisa diusung KIM

Baca Selengkapnya

PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

3 jam lalu

PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bakal diusung sebagai calon Gubernur Sumatera Utara

Baca Selengkapnya

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

8 jam lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

9 jam lalu

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

Rumah pensiun Jokowi akan berada di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

11 jam lalu

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia A. Widyasanti mengatakan hilirisasi rumput laut bakal menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2025.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

11 jam lalu

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

PAN menyebut Kaesang adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perhelatan pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

14 jam lalu

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Viral iring-iringan mobil Jokowi setop ambulans saat angkut pasien di Kalimantan Tengah, ini aturannya

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

15 jam lalu

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti, memastikan kantor presiden di IKN dapat mulai ditempati pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya