BPK: Indonesia Kehilangan Rp3 Triliun jika Berlakukan Lagi Bebas Visa bagi 169 Negara

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 14 Juni 2024 20:41 WIB

Sejumlah wisatawan membawa papan selancar berjalan menuju ke tengah laut saat berlibur di Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin, 25 September 2023. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk retribusi sebesar Rp150 ribu kepada turis asing yang masuk Pulau Dewata diterapkan mulai Februari 2024 dan mekanismenya serta tata cara pungutan uang kepada turis asing hingga saat ini masih disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengingatkan pemerintah, jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara berpotensi menghilangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun.

Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan bahwa hal itu merupakan temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” kata Adhi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.

Adhi menyampaikan, Kemenkumham menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tertanggal 7 Juni 2023.

"SK Menkumham tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara dan Entitas Tertentu," katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Adhi, hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut dari terbitnya kebijakan penghentian sementara BVK itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

”Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp9,70 triliun, atau 230 persen dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target Rp2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” ujarnya.

Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi Covid-19, lalu naik menjadi 4.634.348 WNA pada 2022.

“Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Dan, peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, lanjut Adhi, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.

”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negaranya. Artinya, ada asas timbal balik,” ungkap Adhi.

Sebelum Perpres tersebut terbit, kata Adhi, negara-negara yang tidak memberikan asas timbal balik diharuskan memiliki Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Catatan terkait Perpres Nomor 21 Tahun 2016, menurut Adhi, yakni pembentukannya tidak diprakarsai oleh instansi yang berwenang dan tidak bersifat mendesak. Perpres tersebut juga tidak memenuhi asas timbal balik.

Dampaknya, lanjut Adhi, pada 2017-2020 jumlah kunjungan WNA dari negara subjek BVK yang tidak menerapkan asas timbal balik terus meningkat. Total jumlah kunjungan mencapai 22.272.040 WNA.

“Hanya saja, sekalipun jumlah kunjungan WNA meningkat, negara justru kehilangan PNBP karena penerapan BVK,” ujarnya.

Adhi mengatakan, jika menggunakan tarif VKSK yang berlaku yakni Rp 500 ribu, maka negara kehilangan penerimaan dari layanan visa kunjungan saat kedatangan minimal Rp11,13 triliun atau Rp3,02 triliun per tahun.

Pada masa pandemi COVID-19, lanjut Nyoman Adhi, pemerintah menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Pada 20 Maret 2020, kebijakan BVK dihentikan sementara melalui Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020.

Lantas, pada 15 September 2021, pemerintah menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada 2022, Adhi mengatakan, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat edaran tentang kebijakan BVK Wisata dan VKSK Khusus Wisata kepada beberapa negara.

“Kebijakan itu diterbitkan untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata yang produktif dan aman dari COVID-19,” katanya.

Kebijakan penghapusan BVK dan penerapan VKSK hanya bersifat sementara. Sebab, menurut Adhi, kebijakan itu hanya untuk merespons kondisi pandemi COVID-19 dan hanya diatur dalam Permenkumham.

Perpres Nomor 21 Tahun 2016 belum dicabut atau diubah dengan peraturan yang setara atau lebih tinggi, sehingga berpotensi diterapkan kembali.

”Jika kebijakan BVK kepada 169 negara tersebut diterapkan kembali, negara akan kehilangan PNBP dari VKSK yang berasal dari negara subjek BVK,” kata Adhi.

Daftar negara bebas visa masuk Indonesia:

1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam

Berita terkait

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

10 jam lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

21 jam lalu

Temuan BPK soal OJK Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Politikus Golkar: Sangat Memalukan

Anggota DPR mencecar OJK yang laporan keuangannya pada 2023 mendapat penetapan opini wajar dengan pengecualian oleh BPK.

Baca Selengkapnya

Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

1 hari lalu

Pius Lustrilanang Hari Ini Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi BPK di Kabupaten Sorong

Pius Lustrilanang dijadwalkan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pukul 9.00 WIT.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

6 hari lalu

Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

Bagaimana Indofarma bisa sampai terlilit utang pinjol hingga diduga merugikan negara Rp 146,57 miliar?

Baca Selengkapnya

Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

6 hari lalu

Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

7 hari lalu

Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan menindak tegas orang-orang di PT Indofarma (Persero) Tbk. Yang terlibat terjerat pinjol.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

7 hari lalu

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

Baca Selengkapnya

Ini 13 'Dosa' Indofarma Menurut BPK: dari Pinjol sampai Gadaikan Deposito

7 hari lalu

Ini 13 'Dosa' Indofarma Menurut BPK: dari Pinjol sampai Gadaikan Deposito

Indofarma terjerat kasus dugaan fraud senilai Rp423 miliar mulai dari pinjol, bunga deposito untuk pribadi sampai bisnis alat Covid tanpa perencanaan.

Baca Selengkapnya

Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

8 hari lalu

Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mendatangi anggota IV BPK.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Bebas Visa untuk Tarik Minat Wisatawan Mancanegara: Indonesia Sejak Pandemi Belum Berubah

8 hari lalu

Sandiaga Sebut Bebas Visa untuk Tarik Minat Wisatawan Mancanegara: Indonesia Sejak Pandemi Belum Berubah

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan yang paling mudah dilakukan pemerintah dalam menarik wisatawan mancanegara adalah tanpa menggunakan visa.

Baca Selengkapnya