Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Jumat, 14 Juni 2024 08:45 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS menerima gaji pokok setiap bulan dan beragam tunjangan. Namun, pendapatan tersebut harus mengalami pemotongan gaji secara otomatis.

Terdapat tiga jenis pembayaran yang masuk dalam potongan gaji PNS setiap bulan, yaitu Iuran Wajib Pegawai (IWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut adalah penjelasan setiap potongan gaji PNS tersebut:

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan IWP di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam kemhan.go.id, IWP adalah iuran berasal dari potongan atas penghasilan prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya dari gaji bruto. Tidak hanya dalam lingkungan Kemhan dan TNI, IWP juga dikenakan setiap PNS yang berkarier dalam berbagai bidang.

Menurut Pasal 2 Permenhan tersebut, IWP dipotong sebesar 10 persen dari gaji setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

  1. 4,75 persen untuk Iuran Dana Pensiun (IDP);
  2. 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan Perumahan (THT-P); dan
  3. 2 persen untuk Dana Pemeliharaan Kesehatan (DPK).
Advertising
Advertising

IWP mulai ditarik sejak PNS menerima penghasilan pertama sampai penghasilan terakhir. Jika pegawai yang meninggal dunia masih dalam keadaan aktif, akan dikenakan iuran wajib pegawai hanya untuk DPK sebesar 2 persen dari gaji terusan. Pemotongan IWP ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pembayar gaji.

BPJS Kesehatan

Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan.

Potongan gaji PNS untuk BPJS sebesar 5 persen dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 3 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan dan
  2. 2 persen dibayar oleh peserta atau PNS.

Kewajiban pemberi kerja membayar iuran BPJS dilaksanakan oleh pemerintah untuk BPJS Kesehatan bagi PNS Pusat, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS Pusat. Sementara itu, Pemerintah Daerah akan memberikan iuran BPJS Kesehatan bagi PNS Daerah dan pegawai pemerintah non-PNS Daerah.

Tapera

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya. Dari besaran potongan tersebut, pemberi kerja menanggung 0,5 persen biaya simpanan, sedangkan 2,5 persen lainnya ditanggung oleh pekerja dari total gajinya setiap bulan. Iuran Tapera maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Menurut Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut, besaran iuran Tapera dari potongan gaji PNS atau ASN akan diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan Menpan RB. Sebab, PNS atau ASN merupakan pekerja yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pilihan Editor: Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Berita terkait

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

4 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

5 hari lalu

Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Masih Buron, Terlibat Pencucian Uang Rp 9,2 Miliar

Salah satu staf pengajar di Teknik Nuklir UGM, Yudi Utomo Imardjoko terlibat pencucian uang hingga 9,2 M, bagaimana kasusnya?

Baca Selengkapnya

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

10 hari lalu

11 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Hak Keuangan hingga Batas Usia Pensiun

PNS dan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki perbedaan dari berbagai aspek

Baca Selengkapnya

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

18 hari lalu

Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program pensiun ini, yang artinya potongan gaji lagi, harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

19 hari lalu

Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.

Baca Selengkapnya

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

20 hari lalu

20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

22 hari lalu

Ini Alasan Banyak Orang Indonesia Ingin Jadi PNS, Gaji Bukan Faktor Utama

Mengungkap temuan Kemenpan RB terkait alasan banyak orang Indonesia ingin menjadi PNS

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

22 hari lalu

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024

Baca Selengkapnya

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

22 hari lalu

Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh

Baca Selengkapnya

Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

24 hari lalu

Prabowo Sediakan Anggaran Rp 297 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Jadi Naik?

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sebesar Rp 297,71 triliun untuk gaji dan tunjangan PNS pada tahun 2025.

Baca Selengkapnya