Aplikasi Temu Berpotensi Ganggu UMKM, Kemendag: Harus Punya Izin

Kamis, 13 Juni 2024 18:58 WIB

Aplikasi Temu. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku belum mengetahui tentang aplikasi e-commerce Temu yang dinilai berpotensi mengganggu pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Dia mengatakan, penggunaan aplikasi e-commerce apa pun harus mengacu kepada peraturan.

“Prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh, simpel saja mengacu pada pengaturan,” ujar Jerry di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

Jerry menjelaskan, ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk aplikasi asal Cina itu. Menurut dia, aplikasi dalam bentuk apa pun yang tidak mengikuti peraturan Kemendag akan dilarang. Dia mencontohkan, TikTok Shop sempat dilarang karena tak mengantongi izin. Tapi, platform itu kini telah bekerja sama dengan Tokopedia. “Tetapi ketika tidak ada (izin) ya tidak bisa dilakukan, simpel saja sih,” kata dia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian langsung mengatisipasi kehadiran aplikasi Temu melalui penguatan aturan, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang berupaya memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik.

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024, mengatakan pemerintah sudah menyadari adanya potensi gangguan yang dihadapi para pelaku UMKM dari munculnya berbagai aplikasi digital cross-border trade (perdagangan lintas negara) yang memangkas jalur distribusi dan memasukkan barang impor langsung dari Cina.

Advertising
Advertising

"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia," kata Musdhalifah dalam acara Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.

Musdhalifah mengatakan kehadiran aplikasi semacam itu tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar, menciptakan kompetisi tidak adil yang berakibat menurunnya permintaan produk lokal hingga menghilangkan sebagian pekerjaan di sektor distribusi. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan penerbitan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pilihan editor: Mengenal Aplikasi TEMU dari Cina yang Disebut Menteri Teten Ancam Produk Lokal

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

5 jam lalu

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan LPIP, Dukung Penyaluran Kredit UMKM

OJK resmi meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan LPIP kemarin, salah satu tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit ke segmen UMKM

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

6 jam lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Teten Masduki: UMKM Ikut Terdampak

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, mengatakan sektor UMKM juga ikut terpukul akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

7 jam lalu

OJK Gelar Sosialisasi di Riau Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal

OJK menggelar Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu di Riau untuk mendorong UMKM memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan. Diikuti oleh 1.600 peserta.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

10 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

13 jam lalu

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

23 jam lalu

Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Formalisasi UMKM menjadi penting dan dapat memberikan manfaat kepada negara melalui peningkatan tax ratio.

Baca Selengkapnya

Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

1 hari lalu

Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM

Baca Selengkapnya

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

2 hari lalu

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo Klaim Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Menunjukkan Hasil, Seperti Apa?

3 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo Klaim Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Mulai Menunjukkan Hasil, Seperti Apa?

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran meyakini program makan bergizi gratis mampu menggerakkan perekonomian lokal

Baca Selengkapnya

Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

3 hari lalu

Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda

Baca Selengkapnya