Kementerian BUMN Uji Coba Empat Hari Kerja Sepekan, Ini Kata Petinggi Asosiasi dan Manajemen SDM

Rabu, 12 Juni 2024 12:34 WIB

Mesin Absensi Cerdas

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya dengan menggunakan konsep Compressed Work Schedule (CWS). Kebijakan ini memungkinkan pegawai untuk menikmati libur tiga hari dalam seminggu.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja.

"Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pegawai BUMN bisa mendapatkan libur pada hari Jumat sebanyak dua kali dalam sebulan. Selain libur, pemerintah juga menyediakan fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Erick menekankan pentingnya kesehatan mental bagi generasi muda, mengingat 70 persen dari mereka mengalami masalah kesehatan mental. Ia juga memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan menghadapi banyak tantangan pada 2024 hingga 2025.

Advertising
Advertising

Pengamat BUMN, Toto Pranoto, mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir ingin menerapkan praktik kerja ketat selama 40 jam seminggu di BUMN, yang sudah banyak diterapkan oleh korporasi global. Tujuan dari praktik ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi karyawan.

Menurut Toto, beberapa penelitian menunjukkan bahwa produktivitas perusahaan meningkat setelah menerapkan konsep ini. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan skema tersebut.

"Termasuk misalnya kebijakan kerja yang jelas menyangkut target kerja, hitungan jam kerja produktif, waktu istirahat, serta monitoring atas kinerja unit dan individu," katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.

"Sepanjang aturannya jelas, ada target kinerja, ada reward and penalty, mungkin regulasi kerja 40 jam ini bisa dijalankan," ujarnya.

Respons Asosiasi Serikat Pekerja

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, menanggapi kebijakan ini dengan mengatakan bahwa bekerja 40 jam dalam empat hari dapat mengganggu produktivitas pekerja. Jika BUMN ingin menerapkan libur pada hari Jumat, ia menyarankan agar jam kerja dikurangi.

"Kalau ada BUMN yang menerapkan 4 hari kerja, ya sudah bagus, tapi jangan lebih dari 40 jam. Kalau bisa di bawah 40 jam, misalnya 33 jam. Liburnya di hari Jumat, Sabtu, Minggu tuh nanti lebih menguntungkan si BUMN tersebut," katanya kepada Tempo pada Ahad, 10 Maret 2024.

Bekerja 10 jam sehari akan membuat pekerja kelelahan, sehingga menjadi tidak efektif dan tidak produktif. "Udah capek, udah lelah mereka itu. Kalaupun mereka libur dari Jumat, Sabtu, Minggu, ya mereka gak bisa ngapa-ngapain juga. Istirahat aja di rumah. Artinya, sia-sia juga sih itu, cuma numpang tidur di rumah."

Bila dilihat dari segi kualitas kesehatan, menurut Mirah, juga akan terganggu. Ritme kerja yang demikian bisa memicu timbulnya penyakit berbahaya di kemudian hari. "Kan akhirnya yang rugi perusahaan juga. Mungkin gak (dalam) setahun mereka merasa dampaknya. Mungkin nanti baru terasa 5 tahun, 10 tahun kemudian muncul penyakit-penyakit yang berbahaya," kata dia.

Pakar strategi SDM: ada tantangan yang harus diperhatikan

Dilansir dari ui.ac.id, pakar strategi manajemen Sumber Daya Manusia dan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Eko Sakapurnama, menyatakan bahwa sistem Compressed Work Schedule dapat membantu karyawan mencapai keseimbangan kerja yang diinginkan.

Namun, sistem ini memiliki beberapa tantangan. Tantangan utama adalah memastikan karyawan mampu memenuhi tuntutan kerja untuk menyelesaikan jumlah pekerjaan yang sama dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, jika budaya kerja dan komitmen karyawan tidak selaras dengan sistem Compressed Work Schedule, produktivitas justru bisa menurun.

Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum menerapkan sistem empat hari kerja sepekan dalam suatu perusahaan. “Ada empat kriteria yang harus diperhatikan sebelum menerapkan sistem empat hari kerja.

Pertama, budaya dan komitmen kerja yang kuat. Kedua, merancang ulang sistem kerja. Ketiga, pengukuran kinerja yang terukur agar produktivitas kerja tidak menurun; dan keempat, kesiapan dan kematangan organisasi karena siklus organisasi atau perusahaan yang berbeda dapat memengaruhi hasil skema kerja ini,” kata Dr. Eko.

SUKMA KANTHI NURANI | RIANI SANUSI PUTRI | ANNISA FEBIOLA
Pilihan editor: Republik Dominika Mulai Mulai Uji Coba Empat Hari Kerja Sepekan

Berita terkait

Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

13 hari lalu

Seluk Beluk Merger PT Angkasa Pura I dan AP II, Diprotes Karyawan Tapi Tetap Jalan

Penggabungan alias merger PT Angkasa Pura I dan AP II jadi PT Angkasa Pura Indonesia menuai polemik. Karyawan melayangkan protes, tapi putusan jalan.

Baca Selengkapnya

Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

19 hari lalu

Penerapan Empat Hari Kerja Sepekan, Simak Jenis dan Ketentuan Jam Kerja di Undang-undang

Sistem ini memungkinkan karyawan BUMN untuk bekerja hingga 40 jam dalam waktu kurang dari lima hari kerja alias empat hari kerja sepekan.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan, Pengamat: Melanggar Aturan, Kacau Tata Kelolanya..

19 hari lalu

Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan, Pengamat: Melanggar Aturan, Kacau Tata Kelolanya..

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan mengatakan penerapan empat hari kerja sepekan melanggar aturan. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Cerita Huwaida, Karyawan Kementerian BUMN yang Kerja 4 Hari Sepekan: Supaya Mental Health Tetap Terjaga

22 hari lalu

Cerita Huwaida, Karyawan Kementerian BUMN yang Kerja 4 Hari Sepekan: Supaya Mental Health Tetap Terjaga

Staf di Kementerian BUMN, Huwaida, menceritakan pengalamannya bekerja empat hari dalam seminggu lewat unggahan di akun Instagram @lifeatkbumn.

Baca Selengkapnya

Nasib Indofarma: Remuk setelah Pandemi, Tak Bisa Bayar Karyawan, Kini DIlaporkan BPK ke Jaksa Agung

40 hari lalu

Nasib Indofarma: Remuk setelah Pandemi, Tak Bisa Bayar Karyawan, Kini DIlaporkan BPK ke Jaksa Agung

BPK menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma, mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371 miliar.

Baca Selengkapnya

Proyek Bali Maritim Tourism Hub Ditargetkan Rampung September 2024

50 hari lalu

Proyek Bali Maritim Tourism Hub Ditargetkan Rampung September 2024

Proyek strategis nasional di Pelabuhan Benoa, Bali Maritim Tourism Hub atau BMTH ditargetkan rampung September 2024

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

26 April 2024

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

25 April 2024

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

19 April 2024

Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

Tiga hari kerja setelah libur panjang Lebaran, rata-rata pengguna Commuterline Jabodetabek mencapai 954.715 orang per hari.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

9 April 2024

Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.

Baca Selengkapnya