OPSI Minta Tapera Tidak Disamakan dengan JKN
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Agung Sedayu
Selasa, 11 Juni 2024 19:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, kewajiban ikut Tapera tidak menjamin semua peserta mendapat manfaat sebagaimana yang diterima peserta JKN.
“Ini kan persoalan, beda dengan JKN. konglomerat sekalipun bisa dapat, bisa pakai buat operasi jantung, misalnya,” kata Timboel dalam diskusi yang digelar virtual pada Selasa, 11 Juni 2024. “Jadi, tidak tepat Pak Jokowi menyamakan Tapera dengan JKN.”
Timboel mengatakan hal tersebut karena program manfaat Tapera diperuntukkan untuk membantu kelas masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mengakses kredit perumahan. Sementara, peraturan tentang Tapera tidak menegaskan ada jaminan peserta yang bukan kelas MBR bisa mendapat akses manfaat. “Di UU Nomor 4 Tahun 2016, PP Nomor 21 Tahun 2024, ada nggak kepastian dapat imbal hasil tabungan yang kita pupuk terus di Tapera?” ucapnya.
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta dan pekerja mandiri mengikuti program Tapera setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Jokowi mengatakan masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan. Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Teranyar, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto mengatakan pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR) wajib menjadi peserta karena program Tapera merupakan program gotong-royong. Tujuannya, kata dia, untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR mendapat fasilitas kredit perumahan dengan suku bunga rendah dan tenor lebih lama. “Kalau tidak diwajibkan, yang support MBR lebih sedikit. Konsekuensinya, MBR harus menabung lebih besar,” kata Sugiyarto, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, Sugiyarto mengatakan, perlu iuran dari setidaknya 150 peserta Tapera dengan penghasilan di atas kelas MBR untuk membantu seorang MBR mendapat kredit perumahan. Asumsinya, kata dia, jika 150 peserta itu berpenghasilan rata-rata Rp 5 juta per bulan. “Kalau orang kaya, penghasilan RP 10 juta, cukup 100 orang atau lebih sedikit,” katanya.
Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang