Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 10 Juni 2024 20:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bakal menjadi salah satu syarat wajib untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini akan menguji coba aturan itu di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan uji coba aturan baru tersebut diselenggarakan di Provinsi DKI Jakarta, Bali, Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih yang kepesertaan JKN-nya sudah tinggi lebih dari 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduknya di wilayah itu sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Berikut ini daftar layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Ada STNK hingga SKCK.

Daftar Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Advertising
Advertising

Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” bunyi Pasal ayat (1) huruf 5a dalam beleid yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 8 Februari 2024 tersebut.

1. STNK

Selain SIM, kewajiban penggunaan kartu BPJS Kesehatan juga berlaku untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 5 huruf a.

2. SKCK

Sementara itu, ketentuan kepesertaan program JKN untuk pengurusan SKCK termaktub dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Polri yang mulai berlaku pada Jumat, 13 Oktober 2023 tersebut.

3. KUR

Tak hanya untuk pelaksanaan program di lingkungan Polri, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengatur penggunaan BPJS Kesehatan di beberapa instansi lainnya.

Misalnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang diminta melakukan upaya agar penerima kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program JKN.

4. Perizinan Usaha

Poin nomor 3 huruf c menyebutkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal senada juga berlaku bagi pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan. Instruksi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin nomor 10 huruf d.

5. Calon Jemaah Haji dan Umrah

Kemudian, poin nomor 5 huruf b menginstruksikan Menteri Agama (Menag) untuk mensyaratkan calon jemaah haji khusus dan umrah menjadi peserta aktif program JKN.

6. Pelayanan Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pun diminta untuk mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan agar pemohon pelayanan administrasi hukum, pelayanan keimigrasian, dan pelayanan kekayaan intelektual merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

7. Program Pertanian

Selanjutnya, poin nomor 15 mengatur Menteri Pertanian (Mentan) untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian (Kementan), tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementan memiliki kartu kepesertaan aktif program JKN.

8. Program Kelautan dan Perikanan

Begitu pula dengan Menteri Kelautan dan Perikanan yang diminta memastikan nelayan, awak kapal perikanan, petambak garam, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikan (KKP) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

9. Pendaftaran Peralihan Hak Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga diinstruksikan agar pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual-beli merupakan peserta BPJS Kesehatan.

10. Calon TKI

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta untuk mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran Indonesia (PMI) serta PMI yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan menjadi peserta program JKN.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Berita terkait

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

1 hari lalu

Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.

Baca Selengkapnya

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

1 hari lalu

Penyelenggaran Haji 2024 Berakhir Tanpa Pertanggungjawaban Menag kepada DPR

Padahal, ujar Selly, rapat evaluasi dan pertanggungjawaban haji 2024 penting diketahui untuk menyusun perencanaan ibadah haji 2025.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

4 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

4 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya