Walhi Nilai Pengawasan Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tak Pengaruhi Kerusakan Lingkungan

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 8 Juni 2024 22:42 WIB

Aktivis dari WALHI membawa poster saat menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Aksi tersebut memprotes pendanaan Jepang dan lembaga kredit ekspornya Japan Bank for International Cooperation (JBIC) terhadap proyek-proyek gas fosil yang dapat mengancam keanekaragaman hayati, mata pencaharian, dan keselamatam masyarakat. Aksi protes ini digelar bersama di sejumlah negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fanny Tri Jambore mengatakan upaya pengawasan terhadap ormas keagamaan yang menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tak akan menghindarkan kerusakan lingkungan.

“Mengingat besarnya ancaman kerusakan lingkungan dari operasi tambang, perizinan itu harus dikeluarkan dengan mengikuti prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurutnya tak semua tempat boleh ditambang. Terutama wilayah-wilayah yang penting secara ekologis seperti kawasan hutan, sumber-sumber air hingga ke daerah aliran sungai, dan wilayah produktif masyarakat seperti persawahan serta ladang dan kebun.

“Dengan prinsip pencegahan, pengendalian, dan perlindungan juga tak bisa semua pihak diberi keleluasaan mengelola pertambangan," kata dia. Fanny menilai Peraturan Pemerintah membolehkan pemberian izin tambang untuk ormas ini justru merusak logika perizinan dari yang seharusnya dipakai untuk mencegah, membatasi, dan melindungi dari besarnya ancaman kerusakan tambang. "Menjadi sekadar mekanisme obral sumber daya alam,” ujar Jambore.

Jambore mengatakan, jika para ormas keagamaan yang menerima WIUPK punya nalar kritis, seharusnya mereka menolak ide pemberian WIUPK ini. “Misalnya menggaet kontraktor profesional, siapa yang dimaksud kontraktor profesional di sini? Apakah para pemain tambang yang selama ini telah beroperasi? Jika begitu apa gunanya menyebut ini sebagai prioritas IUP untuk ormas jika pada akhirnya yang memainkan peran adalah pemain-pemain tambang lama,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Jambore menuturkan, penunjukkan kontraktor tak akan mengubah kenyataan bahwa semua proses pertambangan mineral dan batubara akan menyebabkan kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air.

“Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya, karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis diatasnya, entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun,” ujar dia.

Kemudian setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, kata Jambore, bumi akan dibongkar untuk diambil mineral atau batu baranya. Yang akan terjadi berikutnya sudah bisa ditebak, lubang-lubang tambang menganga yang bakal tersisa di wilayah tersebut. Proses itu menurutnya, disebut sebagai ancaman kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Sedangkan di lahan itu akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah Longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. Lalu di air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia sempat menegaskan tujuan menggaet kontraktor profesional agar menjaga lingkungan hidup. Ia mengatakan para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan. “Kalau ada LSM yang mengatakan membagi IUP organisasi keagamaan merusak lingkungan, berarti maunya LSM itu bagi IUP saja ke pengusaha-pengusaha, terus tak merusak lingkungan? Logikanya kan begitu,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil mengatakan, pengelolaan WIUPK menggunakan prosedur tetap (protap) yang sama dengan para pengusaha yang melakukan aktivitas tambang. “Enggak ada pengecualian di situ, protap dalam implementasinya. Saya tak mau masuk pada wilayah berpikir seperti itu (pandangan organisasi lingkungan,” ujarnya.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK.

Berita terkait

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

16 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

1 hari lalu

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.

Baca Selengkapnya

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

4 hari lalu

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Anak Buah Prabowo Usul Ditunda, Susi Pudjiastuti Minta Dibatalkan

Presiden Jokowi buka ekspor pasir laut. Sedangkan anak buah Prabowo Subianto, Ahmad Muzani usul ditunda. Sementara Susi Pudjiastuti minta dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Polemik Proyek Food Estate Merauke Prabowo dan Jokowi, Ekonom: Menyimpan Risiko Besar

4 hari lalu

Polemik Proyek Food Estate Merauke Prabowo dan Jokowi, Ekonom: Menyimpan Risiko Besar

Food estate Merauke telah menjadi proyek unggulan Prabowo sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Bagaimana kelanjutan PSN ini?

Baca Selengkapnya

Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

6 hari lalu

Bahlil Tunjuk Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba yang Baru, Siapa Dia dan Apa yang Ditugaskan Menteri ESDM?

Bahlil Lahadalia melantik Dirjen Minerba yang baru Tri Winarno. Apa yang ditugaskan Menteri ESDM kepadanya?

Baca Selengkapnya

Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

6 hari lalu

Walhi Sebut Aturan soal Sedimentasi Laut Minus Kajian Ilmiah

Manajer Walhi Parid Ridwanuddin menilai regulasi tentang pengerukan pasir laut minus kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut hasil Sedimentasi, Walhi Singgung Gestur Tak Percaya Jokowi

6 hari lalu

Soal Ekspor Pasir Laut hasil Sedimentasi, Walhi Singgung Gestur Tak Percaya Jokowi

Manajer Walhi, Parid Ridwanuddin mengkritik keras sikap Presiden Jokowi ketika menyampaikan ekspor pasir laut adalah hasil sedimentasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

8 hari lalu

Jokowi Bilang Sedimen Beda dari Pasir Laut, Susi Sebut Sedimen Apapun Sangat Penting

Berikut ini dua ekspresi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di medsos atas kebijakan Jokowi buka keran ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

9 hari lalu

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia Tolak Kebijakan Tambang dan Ekspor Pasir Laut Jokowi

Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia tergabung dalam koalisi yang nyatakan kebijakan tambang dan pasir laut tak adil serta mencelakakan.

Baca Selengkapnya